Politik
Anggaran Lingkungan Hidup di Daerah
Dalam
pengertian paling sederhana, anggaran daerah merupakan rencana keuangan yang
dikelola oleh pemerintahan daerah untuk sebesar-besarnya kepentingan
pembangunan publik di daerah. Anggaran daerah yang biasa dikenal Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan produk politik atau kebijakan
politik yang dirumuskan dan disepakati oleh pemerintah dan parlemen di daerah.
Walaupun
bukan satu-satunya jawaban mujarab dalam mengatasi permasalahan ketimpangan
pembangunan daerah, anggaran merupakan instrumen penting dalam pembangunan
daerah, tak terkecuali anggaran untuk kepentingan pemulihan dan pemajuan
kualitas lingkungan hidup akibat dampak dari pembangunan di daerah.
Anggaran
untuk kepentingan lingkungan hidup merupakan salahsatu instrumen kebijakan di
daerah seiring dengan semakin masifnya kerusakan dan bencana lingkungan hidup
serta degradasi layanan alam akibat pembangunan ruang dan wilayah yang
dijalankan. Dalam konteks penganggaran untuk kepentingan urusan lingkungan
hidup, maka setidaknya politik anggaran daerah dapat diarahkan pada ranah
pencegahan, pemulihan dan pengendalian serta promosi perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh masyarakat.
Masalah Politik Anggaran
Berangkat
dari praktik penganggaran pembangunan urusan lingkungan hidup di Jawa Barat, ada
beberapa permasalahan politik anggaran daerah yang memiliki implikasi pada
upaya pemajuan kualitas lingkungan hidup di daerah.
Pertama,
rendahnya komitmen pemerintahan daerah untuk mengarusutamakan kepentingan
lingkungan hidup menjadi agenda prioritas kebijakan pembangunan daerah. Rendahnya
komitmen ini akan berpengaruh perumusan kebijakan dan program lingkungan hidup
dan kuantitas besar dan kecilnya anggaran yang dialokasikan untuk sektor
lingkungan hidup.
Kedua,
sangat kecilnya jumlah anggaran daerah untuk urusan lingkungan hidup. Dari
pemeriksaan APBD, rata-rata alokasi belanja daerah untuk urusan lingkungan
hidup sekitar 1% dari total belanja pembangunan daerah. Bahkan, banyak
kabupaten/kota di Jawa Barat yang mengalokasikan anggaran lingkungan hidup di
bawah 1%. Alokasi anggaran daerah banyak digunakan untuk pembangunan
infrastruktur dan belanja gaji pegawai atau aparatur pemerintah daerah.
Ketiga,
anggaran lingkungan hidup yang dialokasikan pun masih belum seutuhnya untuk
kepentingan lingkungan hidup. Dari satu persen yang dialokasikan masih termasuk
belanja aparatur pemerintah. Jika dihitung, dari total belanja pembangunan
hanya sekitar 0,6% dibelanjakan untuk kepentingan lingkungan hidup di luar
belanja pegawai/aparatur pemerintah. Bahkan, alokasi anggaran dipakai untuk
belanja-belanja yang tidak langsung menjawab masalah seperti belanja workshop,
pelatihan, riset dan pengadaan alat-alat kantor.
Keempat,
alokasi anggaran lingkungan hidup, belum diorientasikan bagi upaya pencegahan
kerusakan lingkungan hidup. Alokasi anggaran yang sangat kecil tersebut banyak
dialokasikan untuk penanganan masalah yang pada realisasinya tidak efektif,
tidak menjawab masalah dan rawan di korupsi.
Kelima,
rendahnya keterlibatan publik dalam proses politik perumusan anggaran
lingkungan hidup. Praktik perumusan anggaran menjadi milik dan dikuasai oleh
pemerintah dan parlemen daerah. Pada kebanyakan kasus, kebijakan anggaran tidak
berangkat dari usulan-usulan masyarakat/kelompok/organisasi masyarakat yang
bergerak di sektor lingkungan hidup. Rendahnya keterlibatan publik sudah
terjadi sejak perencanaan pembangunan hingga ke tahap penganggaran di daerah
mulai dari penyusunan kebijakan umum anggaran (KUA) hingga penetapan APBD.
Di
luar APBN dan APBD sebagai anggaran negara, alokasi anggaran lingkungan hidupbersumber
dari perusahaan-perusahaan baik negara dan swasta. Perusahaan memiliki tanggung
jawab sosial untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat dari pembangunan
dan aktivitas usahanya yang memberikan dampak terhadap lingkungan hidup
sekitarnya.
Namun,
kontrol pemerintahan daerah untuk memastikan pemenuhan tanggung jawab
perusahaan terhadap lingkungan hidup dan publik masih sangat rendah. Kebijakan
pemerintahan daerah untuk memaksa perusahaan mengeluarkan dana atau anggaran
untuk kepentingan lingkungan hidup belum banyak dijalankan. Dalam praktiknya,
tanggung jawab sosial perusahaan banyak dikeluarkan untuk kepentingan promosi
atau iklan untuk perusahaan itu kembali.
Solusi Ke Depan
Melihat
realitas ini, maka diperlukan beragam tindakan agar kebijakan politik anggaran
sektor lindungan hidup mengalami perubahan dan alokasi anggaran bisa
dibelanjakan dan memberikan dampak nyata pada pemulihan kerusakan dan kemajuan
kualitas lingkungan hidup di daerah.
Pertama,
pemerintahan daerah harus mengorientasikan kebijakan dan alokasi anggaran
sektor lingkungan hidup diarahkan pada ranah pencegahan kerusakan lingkungan
hidup. Kebijakan ini perlu untuk mengurangi biaya resiko kerusakan lingkungan
hidup itu sendiri.
Kedua,
dalam ranah penanganan dan pemulihan kerusakan lingkungan hidup, pemerintahan
daerah harus membuat terobosan kebijakan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dengan memastikan tanggung jawab sosial perusahaan dijalankan
dan partisipasi publik dilibatkan dalam perumusan kebijakan perencanaan dan
penganggaran.
Ketiga,
pemerintahan daerah harus mengurangi belanja-belanja yang tidak memiliki
hubungan langsung dengan upaya pencegahan dan penanganan kerusakan lingkungan
hidup. Pemerintahan Daerah harus mengurangi belanja-belanja seperti pegawai di
luar gaji, workshop, pelatihan-pelatihan, pengadaan ATK yang tidak perlu dll.
Keempat,
alokasi anggaran seharusnya dikeluarkan untuk mendukung upaya-upaya nyata
masyarakat/komunitas yang berpartipasi dalam melindungi dan mengelola
lingkungan hidup yang saat ini porsinya masih kecil.
Di
tengah keraguan publik, kita masih
berharap anggota parlemen hasil Pemilu 2014 dapat berkontribusi nyata dalam mengubah
kebijakan politik anggaran lingkungan hidup yang saat ini belum memihak pada
kepentingan publik dan lingkungan hidup. Kontrol publik pun sangat diperlukan
untuk mengawal dan mengawasi kinerja parlemen, kepala daerah dan biroraksi ke
depan.
Penulis.Dadan
Ramdan. Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)
Jawa Barat.
No
Kontak 082116759688
Tidak ada komentar:
Posting Komentar