Mandat
Ekologi dan Pemilu 2014
Hajat demokrasi Pemilu 2014
yakni Pileg dan Pilpres akan segera digelar. Dalam Pileg 2014, sekitar 12
partai politik akan bertarung dan bersaing memperebutkan kursi anggota parlemen
di level pusat dan daerah. Dalam Pileg 2014, Jawa Barat merupakan provinsi
pemberi suara terbesar dan penyuplai kursi DPR RI terbanyak dibanding provinsi lainnya
di Indonesia. Sebanyak 92 orang anggota DPR RI dari 550 orang berasal dari Jawa
Barat ditambah 5 orang anggota DPD. Di tingkat daerah sebanyak 50 orang akan
menjadi anggota DPRD tingkat provinsi dan sekitar 1200 orang akan menjadi
anggota DPRD di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
Krisis politik
lingkungan hidup
Di
balik kuantitas anggota parlemen (legislatif) yang dipilih dan diberikan mandat
politik. Berdasarkan buku SLHI Kementrian Lingkungan Hidup RI, indeks kualitas
lingkungan hidup (IKLH) Jawa Barat tahun 2012 pada rangking 27 dari 30 provinsi
yang diteliti. Bahkan fakta lapangan, krisis ekologi seperti alih fungsi,
pencemaran udara dan air, pertambangan, sengketa ruang dan lingkungan hidup serta
bencana lingkungan hidup serta semakin memprihatinkan dan berdampak pada kualitas
kehidupan masyarakat dan berujung malapetaka kematian.
Selama
lima tahun ke belakang, peran partai politik dan fungsi anggota legislatif di
tingkat pusat dan daerah tidak signifikan berkontribusi dalam memperbaiki
kebijakan politik yang pro lingkungan hidup (ekologi) dan tata kelola sumber
daya alam yang berkeadilan. Kinerja parlemen dalam menjalankan fungsi
legislasi, budjeting dan pengawasan tidak dijalankan dalam kerangka mendorong
agenda kebijakan untuk memulihkan krisis dan bencana ekologi di Jawa Barat yang
semakin meluas. Bagi Parlemen, krisis ekologi dan bencana yang menimpa seperti
masalah biasa dan tidak penting jadi prioritas kebijakan untuk di dorong ke
pemerintah pusat dan daerah.
Selama
lima tahun, krisis politik lingkungan hidup di parlemen lebih buruk daripada krisis
ekologi itu sendiri. Selama lima tahun ke belakang, kepemimpinan, integritas,
kompetensi dan komitmen parlemen untuk pro publik dan lingkungan hidup tidak
terbukti dijalankan. Dari kajian yang dilakukan, krisis politik lingkungan
hidup dapat diperiksa diantaranya hampir sebagian kabupaten/kota di Jawa Barat
tidak menjalankan mandat UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup seperti KLHS, audit lingkungan, RPPLH, pengawasan dan
penegakan hukum yang lemah dan anggaran pemulihan lingkungan hidup rata-rata
hanya 1% dari total belanja daerah dalam APBD.
Mandat dan
Kaukus Lingkungan Hidup
Belajar
dari pengalaman lima tahun ke belakang, dapat ditarik pembelajaran bahwa isu lingkungan
hidup tidak menjadi mandat politik, isu utama dalam kebijakan politik daerah,
bahkan isu prioritas dalam penyusunan kebijakan perencanaan pembangunan lima
tahunan dan tahunan di daerah. Situasi ini diperparah oleh kebijakan-kebijakan
politik kepala daerah yang belum memihak pada lingkungan hidup itu sendiri.
Menyikapi
situasi ini, ke depan, diperlukan terobosan kebijakan politik lingkungan hidup
yang lebih maju yang dijalankan parlemen dengan memaksimalkan tiga fungsi utama
parlemen; legislasi, anggaran dan pengawasan yang memastikan pemerintah daerah
mengarusutamakan isu lingkungan hidup.
Maintreaming
isu perlindungan lingkungan hidup memang menjadi sangat penting diemban
parlemen dan diakomodasi dalam kebijakan politik daerah mulai dari perencanaan,
pelaksanaan dan pengendalian pembangunan.
Dalam
jangka panjang, sangat diperlukan satu komitmen politik bersama di parlemen
yang memastikan mandat lingkungan menjadi arus utama, mandat dan agenda
strategis kebijakan daerah. Pembangunan kaukus lingkungan hidup di parlemen baik
di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota bisa menjadi satu ruang
konsolidasi politik dan aspirasi kepentingan publik untuk menghasilkan
pengambilan keputusan/kebijakan yang pro lingkungan hidup dan sektor kebutuhan
dasar lainnya.
Memilih Parlemen
Dalam
situasi politik normal, pileg 2014 akan digelar 9 April nanti. Ribuan anggota
parlemen akan dihasilkan dari 12 partai politik yang bertarung baik calon baru
atau incumbent/anggota parlemen periode 2009-2014 yang pada saat ini secara
mayoritas maju kembali dalam pemilihan.
Bagi
publik Jawa Barat yang akan memilih, tentu pengalaman lima tahun ke belakang
akan menjadi pembelajaran politik bersama sekaligus pijakan pertimbangan untuk
menentukan siapa yang benar-benar diyakini dan dipercaya bisa menjalankan mandat
lingkungan hidup dan sektor publik lainnya.
Kini,
rakyat/pemilih harus lebih rasional dan ideologis dalam memilih. Model-model
kontrak politik transaksional jangka pendek sudah saatnya ditinggalkan.
Mulailah keluar dari jebakan-jebakan politik uang yang hanya membawa pada
persenyawaan perilaku dan budaya korup parlemen, kepala daerah dan birokrasi.
Minimalnya
ada empat aspek yang bisa menjadi pertimbangan dalam memilih anggota parlemen
ke depan, diantaranya pertama, kepemimpinan (leadership) yaitu memiliki kemampuan memimpin dan mengelola
pemerintahan yang bersih, memiliki visi mendorong kebijakan pro lingkungan
hidup dan publik. Kedua, kompetensi yakni memiliki rekam jejak, kapasitas dan
prestasi nyata dalam memperjuangkan kepentingan publik dan praktik nyata dalam
melindungi dan mengelola lingkungan hidup. Ketiga, integritas, yakni memiliki
jiwa dan perilaku tidak korup, mengabdi pada rakyat dan tidak merusak
lingkungan hidup. Keempat, komitmen, yakni memiliki kesungguhan, kepekaan, dan
kepedulian nyata dalam memperjuangkan kepentingan lingkungan hidup dan sektor publik
lainnya.
Pola
sikap, pikir dan tindak keseharian caleg pada masa lalu dan sekarang, hingga
cara dan etika caleg atau kandidat berkampanye untuk meraih dukungan politik
sebanyak-banyaknya saat ini akan menjadi pertimbangan penting dalam memilih
sekaligus memberikan mandat politik. Pada akhirnya, kualitas anggota parlemen
ke depan sangat ditentukan rakyat sebagai pemilih dan pemberi mandat. Semoga,
hasil pileg 2014 bisa menjawab harapan publik dan membawa perubahan nyata pada
kualitas kehidupan masyarakat dan lingkungan hidup lima tahun ke depan.
Penulis. Dadan
Ramdan. Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Periode 2011-2015
Kontak
082116759688.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar