Kamis, 10 November 2011

Menakar LKPJ Gubernur Jawa Barat Tahun 2010 Untuk Penyelesaian Masalah Tata Ruang dan Lingkungan Hidup di Jawa Barat Oleh Dadan Ramdan (WALHI Jawa Barat)

Memulai dari Bacaan Peta Masalah Lingkungan Hidup di Jawa Barat
Secara kuantitatif dan kualitatif lingkungan hidup di Jawa Barat berada dalam kondisi yang sangat kritis dan genting, daya dukung lingkungan setiap saat terus berkurang seiring dengan kebijakan pembangunan yang belum sepenuhnya memihak pada lingkungan hidup dan cenderung lebih memihak pada kepentingan para pemodal /pengusaha besar.
Secara kuantitatif situasi kritis ini dapat kita periksa dari lahan hutan kritis di Jawa Barat mencapai sekitar 400.000-600.000 ha dari total 1,1 Juta ha lahan hutan yang ada. Selain itu, berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis di Pulau Jawa, konversi lahan sawah menjadi industri mencapai 55,7% dengan laju konversi 0,3% pertahun. Kawasan Bopuncur yang semakin krisis akibat pembangunan dan penebangan serampangan. Sekitar 65% dari total 40 DAS di Jawa Barat berada dalam keadaan rusak. Kerusakan paling besar terjadi di daerah aliran sungai Citarum, Citanduy, Cimanuk dan Ciwulan. Kondisi ini akan berdampak pada semakin menurunnya debit sumber air dan ketersediaan air permukaan semakin berkurang, sedangkan kerawanan ketersediaan air Citarum mengancam pasokan energi listrik tenaga air di pusat pembangkit listrik di Waduk Saguling, Cirata dan Jatiluhur Purwakarta. Data menunjukan aliran mantap di pulau Jawa sekitar 47.268 juta m3/tahun sementara keperluan air sekitar 59.838 juta m3/tahun artinya diperkirakan terjadi defisit ketersediaan air sekitar 12.570 juta m3/thn. Situasi ini akan mengancam keselamatan rakyat untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup dan air  yang sehat.
Secara kualitatif, situasi kritis dapat ditunjukan dengan semakin berkurangnya keanekaragaman hayati, kualitas udara bersih yang semakin menurun serta kualitas air permukaan yang semakin tercemar. Kerusakan air  yang paling hebat dialami oleh sungai-sungai yang berada di zona-zona industri polutif di Kawasan Cekungan Bandung, di Subang, Karawang, Purwakarta, Majalengka, Indramayu  dll di Propinsi Jawa Barat akibat pencemaran oleh pabrik-pabrik yang membabi buta dan limbah rumah tangga dan persampahan dari kawasan perkotaan, pembangunan PLTSA serta pencemaran akibat aktivitas pertambangan di Garut Selatan, Bogor dll. Di beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat pun, pencemaran merebak hingga ke pesawahan-pesawahan milik petani. Situasi krisis juga diperparah dengan eksploitasi dan privatisasi sumber air oleh pemodal-pemodal yang menyebabkan akses rakyat terhadap air bersih dan minum semakin terbatas.
Beberapa laporan lapangan dan data yang terinventarisir WALHI Jawa Barat saat ini, menunjukkan beragam kasus lingkungan terus merebak, diantaranya
1.   Pengrusakan lingkungan di Cekungan Bandung mencapai 60.000 Ha dan pembangunan di kawasan Bandung Utara yang terus dibiarkan. Pembangunan pariwisata, perhotelan, penginapan, villa terus berlangsung menjadikan kawasan resapan air dan konservasi semakin berkurang. Kasus baru yang muncul misalnya pembangunan hotel oleh PT Bandung Pakar,  PT Dewa Sutratex, Pembangunan Hotel Luxton, pengrusakan vegetasi oleh PT GRPP di Gunung Tangkuban Perahu, pengembangan wisata di Gunung Patuha dll.
2.  Rusaknya kawasan hutan dan terancam punahnya keanekaragaman hayati di Gunung Guntur, Papandayan, Sancang, Manglayang dan Gunung Wayang
3.    Rusaknya sekitar 1040 Ha Hutan Mangrove yang berada di pesisir Utara Indramayu dan sekitar 8000 ha Hutan Mangrove di Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang
4.   Rusaknya kondisi ekologis di DAS Cimanuk, Citanduy dan Ciwulan yang berada di Kawasan Priangan Timur Jawa Barat
5.      Eksploitasi Penambangan Pasir Besi dan Emas di Jawa Barat bagian Selatan  terjadi di kawasan  konservasi, lindung dan rawan bencana yang terus menerus.
6.      Ada sekitar 792 kersajama Operasional (KSO) dan kerjasama pinjam kawasan yang dilakukan oleh Perhutani (KPH-KPH) cacat secara administrasi, telah menyebabkan alinh fungsi lahan kawasan hutan menjadi pertambangan, dan tidak memiliki dokumen Amdal, UKL dan UPL yang jelas.

Indikator Keberhasilan Kebijakan dan Program Lingkungan Hidup di Tahun 2010 berdasarkan Janji Gubernur dan RPJMD tahun 2008-2010

Janji Gubernur Jawa Barat

Target Indikator Pencapaian Program dan Kegiatan di Tahun 2010  Berdasarkan Dokumen RPJMD tahun 2011-2013
Pengembangan dan penataan kawasan pendidikan Jatinangor
 Menghentikan alih fungsi lahan pertanian untuk menyelamatkan pertanian dengan target 50 Ha
Menurunnya Luas konversi lahan  Pertanian (ha/th) dengan capaian laju penurunan konversi sekitar 3,55 ha/tahun

Berdasarkan kebijakan dan program yang tercantum dalam penjabar misi 4 : meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dalam pembangunan berkelanjutan. Paling tidak ada 10 point beberapa indikantor capaian di tahun 2010 yang harus dipenuhi oleh pemerintah Jawa Barat, diantaranya :
1.    Meningkatkan penanganan persampahan perkotaan mencapai  dengan target capaian  59%
2.    Pembentukan PPNS bidang penataan ruang
3.    Terehabilitasinya lahan kritis seluas 60.000 ha dan Pengembangan kemitraan dalam GRLK
4.    Penataan fungsi kawasan lindung non hutan utk kawasan Ciayu majakuning,
5.    Pemulihan dan rehabilitasi kawasan
6.    Penanganan daerah hulu sungai prioritas (industri dan domestik )
7.    Peraturan Daerah RTR Kawasan Strategis Provinsi dan dan Kajian RTR Kawasan Strategis Provinsi
8.    Fasilitasi pembentukan kawasan lindung baru di Bakorwil Bogor
9.    Fasilitasi Pembentukan BPBD Kab/ Kota dan penyempunaan pranata PB
10. Peningkatan peran masyarakat dalam perlindungan kawasan Ciayumajakuning

Sumber :
1. Lampiran peraturan gubernur tentang rpjm daerah Provinsi jawa barat tahun 2008-2013 Buku ii b Tabel indikator kinerja program Rencana pembangunan jangka menengah (rpjm) daerah Provinsi jawa barat tahun 2008-2013
2. Lampiran peraturan gubernur tentang rpjm daerah Provinsi jawa barat tahun 2008-2013
  Buku ii a Tabel indikator kinerja program Rencana pembangunan jangka menengah (rpjm) daerah Provinsi jawa barat tahun 2008-2013






Menilai Proporsi Anggaran yang Dikeluarkan Pada Tahun 2010
Besar anggaran belanja langsung di 5 SOPD di propinsi yang dikeluarkan dalam bentuk program dan kegiatan adalah sebagai berikut :

Belanja Langsung Program dan Kegiatan Tahun 2010





No
Dinas
Besar Belanja  (Milyar)
Besar Belanja Kantor dan Aparatur (Milyar)
Jumlah Kegiatan
1
BPLHD
11,40
3,42
26
2
BPBD
3,90
0,78
7
3
Kehutanan
36,50
7,30
22
4
Bappeda
25,70
5,14
36
5
Pengelolaan Sumber Daya Air
107,9
21,58
68


185,4
38,22
159

Sedangkan proporsi anggaran yang dikeluarkan oleh Dinas-Dinas yang memiliki kaitan dengan sektor Tata ruang dan Lingkungan Hidup sebagai berikut ini :

Dari tabel dan bagan di atas dapat kita periksa bahwa:
1.      Selama tahun 2010 jumlah anggaran yang dikeluarkan oleh OPD yang memiliki kaitan erat dengan sektor lingkungan hidup sangat besar sekitar 185, 4 Milyar. Namun sekitar 20% digunakan untuk  biaya aparatur, administrasi dan kantor diluar gaji pegawai sehingga mencapai 38, 22 Milyar. Hanya  147 Milyar digunakan untuk belanja program dan kegiatan yang sesungguhnya atau sekitar 80% dari total belanja langsung yang dibelanjakan untuk masalah tata ruang dan lingkungan hidup. Seharusnya anggaran sebesar itu digunakan untuk penyelesaian masalah tata ruang dan lingkungan di Jawa Barat
2.      Meskipun jumlah kegiatan relatif banyak namun jenis kegiatan pembangunan yang dilakukan lebih banyak digunakan oleh internal SOPD yang bersangkutan, seperti biaya-biaya workshop, pelatihan, seminar, rapat atau pertemuan dan biaya administrasi kantor dan penyusunan data dase dan sistem informasi.
3.      Sementara belanja-belanja program yang dikeluarkan tidak ditujukan langsung pada penyelesaian masalah tata ruang dan lingkungan hidup seperti dalam kasus pencemaran lebih pada kegiatan koordinasi dan fasilitasi kondisi pencemaran, bukan langsung misalnya pengaduan kasus pencemaran hingga masuk pengadilan dan dipenjarakan, secara kualitas banyak output kegiatan yang tidak berhasil.
4.      Besar pengeluaran anggaran yang dikeluarkan tidak sebanding dengan jumlah penyelesaian kasus-kasus lingkungan dan tata ruang di Jawa Barat. Penyelesaian kasus lingkungan lebih banyak dilakukan dalam bentuk inventarisasi data dan informasi, pelatihan dan workshop


Analisa Perbandingan Program dan kegiatan di tahun 2010 Vs Indikator Pencapaian dalam RPJMD Tahun 2008-2013

Perbandingan program dan indikator capaian yang ada dalam RPJMD adalah sebagai berikut :

Program LKPJ tahun 2010
Indikator Capaian dalam RPJMD
Bidang Penataan Ruang
    a. Menyiapkan pranata pelaksanaan penataan ruang provinsi;
    b. Mengembangkan infrastruktur data spasial daerah yang terintegrasi dalam jaringan data spasial nasional;
    c. Meningkatkan peran serta masyarakat, dunia usaha, pemerintah daerah dalam pelaksanaan penataan ruang;
    d. Memantapkan peran provinsi dalam koordinasi penataan ruang.
5. Bidang Kehutanan
     Meningkatkan pengamanan dan pencegahan kerusakan    kawasan hutan.
6. Bidang Lingkungan Hidup
    a. Meningkatkan upaya pemulihan dan konservasi   sumberdaya air, udara hutan dan lahan;
    b. Mengurangi Resiko Bencana;
    c. Meningkatkan fungsi dan luas kawasan lindung.

1.      Meningkatkan penanganan persampahan perkotaan mencapai  dengan target  capaian  59%
2.    Pembentukan PPNS  bidang penataan ruang
3.    Terehabilitasinya lahan kritis seluas 60.000 ha dan Pengembangan kemitraan dalam GRLK
4.    Penataan fungsi kawasan lindung non hutan untuk kawasan Ciayu majakuning,
5.    Pemulihan dan rehabilitasi kawasan
6.    Penanganan daerah hulu sungai prioritas (industri dan domestik )
7.    Peraturan Daerah RTR Kawasan Strategis Provinsi dan dan Kajian RTR Kawasan Strategis Provinsi
8.    Fasilitasi pembentukan kawasan lindung baru di Bakorwil Bogor
9.    Fasilitasi Pembentukan BPBD Kab/ Kota dan penyempunaan pranata PB
10. Peningkatan peran masyarakat dalam perlindungan kawasan Ciayumajakuning

Dari perbandingan program /kegiatan pada tahun 2010 dan indikator capaian yang tercantum dalam RPJMD dapat kita simpulkan bahwa
1.      Secara umum, Program dan kegiatan yang dilakukan di tahun 2010 tidak bisa menjawab masalah lingkungan hidup di Jawa Barat
2.      Secara umum belum ada sinkronisasi program dan kegiatan  antara program kegiatan pada tahun 2010 dengan target pencapaian program dan kegiatan yang direncanakan dalam RPJMD tahun 2008-2013
3.      Beberapa indikator capaian program dan kegiatan yang dicantumkan dalam RPJMD tidak bisa tercapai misalnya dalam fasilitasi pembentukan kawasan lindung tidak dilakukan dan tidak terukur seberapa luas kawasan lindung yang berhasil diselamatkan, indikator lain misalnya belum terfasilitasi pembentukan BPBD di 26 Kabupaten/kota di Jawa Barat, pe
4.      Program dan kegiatan yang dijalankan pada tahun 2010 belum diarahkan pada upaya penyelesaian masalah lingkungan seperti penegakan hukum tata ruang dan lingkungan, upaya pemulihan lahan kritis berbasis kawasan dan DAS, pengendalian pencemaran dengan mengadili para pelaku pencemaran oleh pabrik, bertambahnya jumlah PPNS. Padahal, masalah lingkungan di Jawa Barat sangat kritis, pemerintah propinsi hanya belum memiliki terobosan kebijakan dalam kerangka penyelesaian masalah lingkungan di Jawa Barat namun kegiatan yang diarahkan pada inventarisasi data dan informasi, padahal kasus-kasus  lingkungan sudah sangat kritis dalam kurun waktu 10-15 tahun.
5.      Kuantitas dan kualitas kegiatan dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup masih sangat minim. Kasus-kasus lingkungan yang terjadi lambat direspon khususnya yang berkaitan dalam sengketa kawasan seperti Bandung Utara, Cekungan Bandung, Bopuncur, Pantura dan lain-lain.
6.      Keterbatasan akses masyarakat terhadap dokumen perencanaan dan perijinan pembangunan


Rekomendasi WALHI Jawa Barat
Berdasarkan pertimbangan telaahan WALHI Jawa Barat berkaitan dengan
1.      Dinas-dinas harus melakukan efisiensi anggaran dengan jalan mengurangi anggaran biaya untuk administrasi kantor, biaya-biaya workshop dan pertemuan-pertemuan, honor-honor aparatur diluar gaji yang ditetapkan.
2.      Program dan kegiatan yang dilakukan seharusnya menohok pada upaya problem solving kasus-kasus lingkungan dan penyelesaian kasus atau sengketa lingkungan hidup dalam skala kawasan
3.      Gubernur harus benar-benar menjalankan fungsi evaluasi dan koordinasi terhadap kebijakan pembangunan di tingkat kabupaten/kota yang mengancam keberlangsungan ekologis, melanggar hukum tata ruang dan mengancam keselamatan masyarakat di Jawa Barat.
4.      Pemerintah Propinsi Jawa Barat seharusnya menjalankan kerangka aturan dalam kerangka penegakan hukum tata ruang dan lingkungan di Jawa Barat
5.      Pemerintah propinsi harus memberikan fasilitasi perluasan informasi berkaitan dengan dokumen perencanaan dan perijinan pembangunan