Jumat, 22 Oktober 2010

Telaah Kritis Konsep dan Praktik Tata Kelola Keuangan Desa

Telaah Kritis Konsep dan Praktik Tata Kelola Keuangan Desa[1]
 (Studi Kasus: Praktik Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bandung )
Oleh Dadan Ramdan Harja[2]

Sejatinya, jauh sebelum negara ini ada, desa sudah lama tumbuh dan berkembang mengelola sumberdaya yang dimilikinya secara mandiri, produktif dan berkelanjutan. Dengan demikian, ketika “desa” akan diatur/diurus dalam sistem ketatanegaraan RI, prinsip dasar atau landasan filosofisnya harus berpegang pada sejatinya desa sebagai entitas /tatanan ekonomi-politik yang sudah lama mewujud. Desa adalah  “kesatuan ruang” yang didalamya mengandung tatanan sosial yaitu manusia/masyarakat, alam dan lingkungan. Implikasinya adalah desa bukan hanya sekedar wilayah administratif dan geografis atau teritorial saja. Sejatinya desa mencita-citakan lahirnya kesejahahteraan dan keadilan sosial masyarakat desa. Cita-cita itu sangat realistis diwujudkan karena faktanya desa memiliki ruang dan beragam sumber daya baik ekonomi, sosial, budaya yang bisa dikelola secara totalitas, produktif dan berkelanjutan.  
Namun, seiring dengan dinamika politik kekuasaan pasca revolusi 1945,  posisi dan peran desa tereduksi hingá kini, desa menjadi subordinat dari negara ini, desa menjadi unit pemerintahan (goverment unit) di bawah pemerintah dan pemerintahan daerah..Posisi ini membawa implikasi pada pengaturan atas sumber daya yang dimiliki desa itu sendiri, pengaturan pengelolaan keuangan, sumber daya alam ingá aturan tata politik desa. Dapat disimpulkan bahwal, desa sudah kehilangan “otonomi” untuk mengurus dirinya dan sumber daya yang dimilikinya. Saat ini, hampir sebagian besar peraturan perundang-undangan menempatkan desa sebagai objek pembangunan.
Dalam konteks perencanaan dan penganggaran pembangunan (desa), anggaran atau keuangan  adalah instrumen penting yang mendukung kinerja pembangunan. Saat ini, besaran angaran yang masuk ke desa cukup besar baik yang dikelola oleh pemerintahan desa maupun yang tidak dikelola langsung oleh pemerintahan desa. Selain itu, desa masih menyimpan potensi social, ekonomi yang bisa dikelola sehinga menjadi sumber daya anggaran yang bisa digunakan oleh pemerintah desa. Namun, ini tidak akan bisa dilakukan tanpa sebuah kerangka konsep kebijakan pengelolaan sumber daya keuangan yang baik, transparan dan berkelanjutan.  
Pengelolaan keuangan desa, meliputi mengelola dan memobilisasi sumber daya dari sisi pendapatan dan pembelanjaan desa yang didasarkan potensi dan kebutuhannya. Ada beberapa aspek yang bisa kita periksa bersama berkaitan dengan bagaimana keuangan desa dikelola saat ini. Pertama dari, mengkaji dari sisi peraturan dan perundang-undangan yang relevan dam implikasinya terhadap praktik pengelolaan keuangan desa, kedua, bagaimana dinamika praktik pengelolaaan yang dilakukan oleh daerah (kasus di kabupaten Bandung), ketiga, bagaimana praktik pengelolaan yang dilakukan ditingkat pemerintahan desa (kasus desa Pangalengan), keempat permasalahan apa saja yang dihadapi berkaitan dengan praktik pengelolaan keuangan desa saat ini?

a.     Analisa Peraturan Perundangan-Undangan tentang Pengelolaan Keuanganu Desa
            Untuk melihat bagaimana praktik, tata kelola keuangan desa yang terjadi saat ini, kita bisa melacaknya dari sisi kerangka hukum yang tertuang dalam undang-undang dan peraturan-peraturan di bawahnya yang membawa implikasi pada praktik-praktik pengelolaan keuangan di desa. Berikut ini adalah tabel analisa dasar hukum pengelolaan keuangan desa.
Tabel 1.1
Analisa Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Desa
No
Dasar Hukum
Subtansi
Implikasi terhadap praktik tata kelola keuangan desa
1
Undang-undang No 33 tahun 2003  tentang keuangan negara

Tidak mengatur keuangan desa
Undang-Undang tidak mengatur pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh pemerintahan desa
2
Undang-Undang No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah
Tidak ada  klausul yang mengatur dana perimbangan yang serahkan kepada desa (pemerintahan desa )
Undang-undang ini hanya mengatur dana perimbangan yang diserahkan kepada pemerintahan daerah. Tidak mengatur dana perimbangan yang langsung diserahkan kepada desa.
3
Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
§  Undang-undang menegaskan tentang desa dan pemerintahan desa (diatur dalam pasal 200 sampai pasal 216 )
§  Ada empat katagori urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan yang ada pada desa (pasal 2006), empat urusan pokok ini akan berimplikasi bagaimana desa mengelola sumber daya nya, termasuk angggaran atau keuangan desa.
§  Tata kelola keuangan desa diatur dalam pasal 212 dan pasal 213, yang meliputi sumber pendapatan desa, belanja dan pengelolaan keuangan desa.
§  Sumber pendapatan desa meliputi
b)    pendapatan asli desa;
c)     bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
d)    bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh  kabupaten/kota;
e)     bantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota;
f)     hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.
§  Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik desa berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
§  Pengelolaan keuangan desa desa dilakukan dalam bentuk APBdes yang ditetapkan melalui perdes
§  Pedoman pengelolaan keuangan Desa di atur oleh Bupati/Walikota.

§  Undang-undang menegaskan bahwa desa menjadi bagian dari pemerintahan kabupaten Kota, pemerintahan kabupaten/ kota memiliki hak untuk mengatur dan mengurus desa dan pemerintahan desa
§  Pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh pemerintahan desa dengan kepala desa sebagai pihak yang bertanggung jawab
§  Sumber pendapatan desa sangat berasal dari 5 sumber utama, artinya bahwa akan banyak dana yang akan masuk ke desa.
§  Pengelolaan keuangan desa dilakukan dalam bentuk APBDes tahunan  
4
Peraturan pemerintah No 72 tahun 2005 tentang desa
§  Tata kelola keuangan desa diatur dalam pasal 67 sampai pasal 81
§  Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja desa, bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah, Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (pasal 67)
§  Sumber pendapatan desa terdiri atas :
a.  pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;
b.  bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 1.0% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa;
c.  bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa;
d.  bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
e.  hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat
(pasal 68)
§  Pasal 75 menyatakan kepala desa dan dibantu perangkat desa mengelola dan mempertanggungjawbakan pengelolaaan keuangan desa
§  Pasal 76 mengatakan pengelolaan keuangan desa diatur dalam peraturan desa
§  Pasal 77 mengatakan bahwa pedoman pengelolaan keuangan desa diatur dalam peraturan bupati
§  Pemerintahan desa bisa membentuk badan usaha milik desa yang berbadan hukum dan pengelolaanya diatur oleh peraturan daerah.
§  Peraturan ini mempertegas bahwa ada penyerahan sebagian urusan-urusan pemerintahan yang kemudian menjadi kewenangan desa
§  Artinya kewenangan desa bertambah, pertambahan kewenangan ini harus diikuti oleh dukungan anggaran sehingga desa bisa menjalankan kewenangannnya
§  Peran Bupati begitu kuat mengatur mekanisme pengelolaan keuangan yang ada di Desa
§  Ada peluang,pemerintahan desa memberdayakan Bumdes dalam rangka meningkatakan pemberdayaan masyarakat desa
§   

5
Permendagri No 37 tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan Desa

§  Mengatur tentang asas pengelolaan desa
§  Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Kepala Desa dan di bantu oleh Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD)
§     Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (kepala Desa dan Bendahara Desa)
§  Pengelolaan alokasi dana desa (ADD), proses penyaluran dan pencairan serta mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan alokasi dana desa (proposal ke Bupati, bagian pemerintahan desa meneruskan ke BPKD dan pencairann ke rekening desa via kepala desa)

§      
§  Seharusnya pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan dan akuntabel
§  Pengelolaan keuangan desa seharusnya dilakukan oleh sebuah tim yang bernama PTPKD, namun praktiknya itu hanya dilakukan oleh kepala desa dan sekdes,masyarakat jarang dlibatkan dalam pengelolaan keuangan desa.
§  Bagaimana dengan dana-dana yang masuk ke desa yang tidak dikelola oleh pemerintahan desa

2.Praktek Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bandung
   a. Konsepsi dan Praktik di tingkat Pemerintahan Kabupaten Bandung
Praktik Tata kelola keuangan desa di Kabupaten Bandung dapat kita kaji melalui kerangka   hukum dan implementasi pengelolaannya di desa-desa di kabupaten Bandung. Kerangka aturan yang mengatur tentang kelola keuangan desa di kabupaten Bandung diantaranya adalah
1.     Peraturan No 2 tahun 2007 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD)
2.     Perbub No 53 tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
3.     Perbub No 10 tahun 2009 tentang pedoman pelaksanaan program penguatan pembangunan perdesaan (P4D)
4.     Perbub No 20 tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan No 2 tahun 2007 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung

Tabel 2,1
Analisa Subtansi dan Praktik Pengelolaan Keuangan
di Kabupaten Bandung
No
Aturan
Subtansi
Praktik/Implementasi
1
Peraturan No 2 tahun 2007 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD)

§  ADPD bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan dalam Apddes, adanya pelibatan masyarakat, dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum, dilakukan secara terarah, Herat dan terkendali
§  Pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan ADPD dalam Apodes dilakukan kepada masyarakat, BPD dan pemerintahan kabupaten
§   
§  Alokasi dana desa yang diberikan tidak mencapai 10% dari total dana perimbangan yang diperoleh pemerintahan kabupaten.
§  Ketentuan adanya ADDM dan ADDP mengakibatkan desa kaya akan mendapatkan ADD yang lebih besar, sementara desa miskin akan mendapatkan ADD yang lebih rendah

§  Praktek Pengelolaan ADD di atur kembali dalam PERBUB Namur kasus menunjukan bahwa pencairan dana ADD sering terlambat karena alasan prasyarat harus memenuhi 60% PBB padahal tidak diatur dalam perda.

2
Perbub No 53 tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

§  Mengatur asas dan kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang ada di kabupaten, Koordinator pelaksana keuangan desa diserahkan lepada sekretaris desa dibantu oleh PTPKD
§  Pengelolaaan Keuangan desa dalam Struktur APBDes
§  Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan perangkat Desa
§  Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
§  Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa
Pemerintahan Desa sering kali terkendala oleh sistem birokrasi pencairan dan keterlambatan pencairan dana P4D.

3
Perbub No 20 tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan peraturan Bupati No 2 tahun 2007 tentang alokasi dana perimbangan desa di Kabupaten Bandung

Merupakan penjabaran dari Peraturan Bupati tentang No 2 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung
§  Perbub ini menjadi ditentang oleh kepala Desa karena isinya mensyarakatkan pencairan jika penerimaan  PBB mencapai 60%

§  Pada praktiknya jadi menghambat dalam pelaksanaan pembangunan Desa

4
Perbub No 20 tahun 2009 tentang pedoman pelaksanaan program penguatan pembangunan perdesaan (P4D)

§  Perbub ini mengatur tentang pelaksanaan pogram penguatan pembangunan dan pemberdayaan desa, sifatnya bantuan keuangan dari pemerintah kabupaten  Bandung dan lebih difokuskan [ada sarana fisik di desa
§  Ada 14 item pembangunan yang didanai
§  Mekanisme pencairan dimulai dengan perencanaan, bintek, penyaluran dilakukan ke rekening desa (kades dan bendahara), pelaksanaan oleh TPKD dibantu oleh BPMPD dan Kecamatan.
§  Besar swadaya dari program ini adalah sekurang-kurangnya 10% dari total dana P4D
§  Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh tim pembina kabupatenm kecamatan dan masyarakat

§  Program ini penganti dari Program Prasarana Desa (P2D)
§  Program ini dibawah koordinasi BPMPD
§  Mekanisme pencairanya seringkali terlambat
§  Pendampingan yang lemah dari Tim Pendamping di tingkat kecamatan.
§   
5
Keputusan Bupati No 110 tahun 2009 tentang penetapan rincian alokasi dana desa tahun angggaran 2009
Besaran dana ADD tahun 2009 untuk 267 desa sekitar Rp. 30.682.024.885 rupiah
Besarannya menurun bahkan tidak mencapai 10 % dri total dana perimbangan yang diterima daerah.
6
Keputusan Bupati No 410 tentang Penetapan Desa dan alokasi bantuan P4D di kabuapten Bandung
Berisi tentang nama desa dan besaran alokasi yang diterima untuk program P4D dengan total 29.924.588,398 rupiah

Dana ini digunakan untuk kebutuhan pembangunan fisik, sarana dan prasarana di desa


b. Praktek Tata Kelola Keuangan Desa di tingkat Pemerintahan Desa

Praktik Pengelolaan keuangan desa di kabupaten Bandung dapat dilihat dari aspek sumber pendapatan keuangan desa dan pembelanjaan pembangunan di desa. Di bawah ini adalah sumber-sumber anggaran yang biasa dikelola di Kabupaten Bandung. Tata Kelola Keuangan Desa meliputi sumber-sumber pendapatan desa, mekanisme pengelolaan dan  Pembelanjaannya . Berikut adalah sumber-sumber Keuangan yang dikelola di aras desa di Kabupaten Bandung Belem ditambah dengan anggaran yang masuk ke desa yang dikelola oleh consultan atau kontarktor pembabangunan.

Tabel  2.2
Peta Sumber Keuangan Mekanisme Pengelolaan Keuangan yang Masuk Ke Desa
di Kabupaten Bandung
No
Sumber Anggaran yang masuk desa (tahunan)
Praktik atau Mekanisme Pengelolaan
Keuangan
Keterangan
1
P2D/P4D
Dasar hukum program ini adalah Peraturan Bupati Bandung. Dana yan dikeluarkan dari untuk program P2D /P4D berasal dari Pos Belanja Bantuan Keuangan yang diserahkan pengelolaan kepada Pemerintahan Desa secara Swakelola. Mekanisme pencairan harus diawali dengan pembuatan proposal lalu diajukan kepada BPMD. Keuangan disimpan di Rekening Bank Jabar Cabang Soreang yang kemudian ditransfer ke rekening masing-masing desa. Program ini harus menyediakan dana swadaya sebesar 10% dari Total dana P4D. Mekanisme pertanggungjawaban kepada Bupati Bandung.

2
ADD /ADPD
Dasar hukum dari ADD UU No 32 tahun 2004 dan PP No 72 Tahun 2005 dan Perda No 2 tahun 2007 tentang Alokasi Dana Perimbanngan Desa. Dana ini dikelola secara murni oleh pemerintahan desa dengan komposisi 40% untuk aparatur dan 60% untuk pembangunan desa. Penetapan besaran diatur dalam Perbub yang setiap tahun berubah.
Mekanisme pencairan dana Alokasi Desa dilakukan dengan pangajuan pembangunan yang terdapat dalam RPJMdes dan APBdes, dicairkan melalui rekening kepala desa.

4
Pendapatan Asli Desa (PADes)
Dasar hukum pendapatan asli desa ditetapkan dalam Peraturan Desa. Namun praktik yang terjadi di hampir sebagian desa dikabupaten Bandung belum memiliki peraturan desa tentang pendapatan asli desa. Kemudian mekanisme atau manajemen pengelolaan PADes yang baik, transparan dan akuntabel. Ada gejala, sumber daya untuk mengelola PADes sangat sangat rendah.

5
Swadaya Masyarakat
Dana/keuangan  ini sebagain besar bersumber dari dana-dana masyarakat atau sumbangan yang besarnya memang tidak ditentukan. Ketika program pembangunan dilakukan besaran sumber daya masyarakat dilakukan berdasarkan perkiraan dengan menghitung atau mengukur partisipasi masyarakat baik tenaga, modal,uang, barang atau jasa lainnya.

6
Bantuan dari Provinsi
§  Dana ini berasal dari bantuan keuangan yang alokasikan dari pemerintahan Provinsi kepada desa untuk meningkatkan kinerja aparatur desa. Dana ini diserahkan ke kas daerah kabupaten Bandung. Lalu dari BPKD ditransfer ke masing-masing rekening desa via rekening Kepala Desa.
§  Bentuk penyaluran dana berupa dana raksa desa, dana kinerja Aparatur desa dll.

7
Aspirasi  DPRD
Dana berasal dari dana yang diusulkan anggota Dewan yang digunakan oleh konstituen yang berada di desa, besarnya mencapai 50 Milyar. Karena lokasinya di Desa maka dalam pencairannya harus melibatkan desa. Walaupun dana ini tidak masuk pada rekening desa, tapi rekening organisasi atau kelompok masyarakat. Mekanisme pencairan dilakukan di BPKD kabupaten Bandung.

8
Bantuan Keuangan dari Pemerintah Pusat
Dikabupaten Bandung, sangat jarang ada program yang langsung didanai pusat yang dikelola di desa.

9
Program PNPM
Program ini berlokasi di desa, namun dananya tidak dikelola secara langsung oleh Pemerintahan Desa. Dana ini dikelola oleh Pengelola program PNPM diperdesaan baik BKM atau PPK diperdesaan.
Dalam pelaksanaannya kadang kala terjadi benturan-benturan antara pihak pemerintahan desa dengan pengelola PNPM itu sendiri.
Tidak dikelola secara langsung oleh pemerintahan desa
10
Program pembangunan yang dilakukan oleh pihak ketiga /kontraktor atau Konsultan
Pemerintahan desa tidak mengelola secara langsung dana ini .
Dikelola oleh konsultan atau kontraktor
11
Dana hibah/sumbangan /Hibah dari Pihak Lain
Dana ini akan diperoleh dari lembaga/perusahaan/swasta yang berada di lokasi desa berada. Biasanya dana sumbangan tidak dirumuskan dalam kebijakan di desa, pengelolaanya masih buruk, bahkan kepala desa yang dominan memobilisir dana-dana sumbangan.
Biasanya dalam bentuk CSR dari perusahaan yang yang berada di desa tersebut.
     
      Di bawah ini adalah komposisi keuangan yang diperoleh dan dibelanjakan di Desa Pangalengan Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung yang dikelola pada tahun 2009  sebagai berikut
Tabel 2.3
Jumlah Anggaran Pendapatan yang di Kelola
di Desa Pangalengan Kabupaten Bandung
Tahun 2008
No
Pendapatan
 Jumlah (Rp)
%
Keterangan
1.1
Pendapatan Asli Desa
320,714,750.00
31.21
Masuk Ke Rekening Desa
1.2
Bagi Hasil Pajak
-

Masuk Ke Rekening Desa
1.3
Bagi Hasil Retribusi
2,916,000.00
0.91
Masuk Ke Rekening Desa
1.4
Bagian Dana Perimbangan Desa
226,780,748.00
22.07
Masuk Ke Rekening Desa
1.5
Bantuan Keuangan dari Provinsi
10,000,000.00
0.97
Masuk Ke Rekening Desa
1.6
Bantuan Keuangan dari Pemkab Bandung (P4D)
467,069,000.00
45.46
Masuk Ke Rekening Desa

PNPM Perdesaan (tidak masuk ke Rekening Desa)
400,000,000.00

Tidak Masuk Ke rekening Desa


1,427,480,498.00


Sumber : Peraturan Desa No 1 tahun 2009 tentang  Perhitungan APBdes Desa Pangalengan Tahun 2009

Berikut adalah kompisisi dan prosentasi pendapatan desa Pangalengan tahun 2008
Jira kita tela dari komposisi pendapatan yang dimiliki oleh Desa Pangalengan dapat kita simpulkan bahwa
a. Bantuan keuangan dari pemerintahan kabupaten Bandung, relatif lebih tinggi dibanding pendapatan asli desa itu sendiri. Keuangan ini Belum ditambah dengan proyek-proyek yang diselenggarakan oleh pihak ketiga/konsultan
b.Kondisi ini menunjukkan bahwa produktifitas pemerintahan desa dalam mengelola potensi Desa sehingga bisa meningkatkan kualitas masyarakat masih rendah .
c. Alokasi Dana Desa /Perimbangan Desa hanya berkontribusi sekitar 16 %,padahal sekitar 31 urusan pemerintahan diserahkan kepada desa dari kabupaten. Alokasi anggaran ini tidak setimpal dengan kewenangan yang dijalankan. Sehingga ADD kurang dikelola untuk penguatan desa itu sendiri.
d.Program PNPM merupakan program yang dijalankan desa, namun pengelolaan  keuangannya tidak dilakukan oleh pemerintahan desa, di lapangan kadang tidak terjadi sinergisitas antara pemerintahan desa dan pengelola program PNPM.

Sedangkan jenis pengeluaran keuangan untuk pembangunan di Desa Pangalengan sebagai berikut
Tabel 2.4
Komposisi Pengeluaran Keuangan
di Desa Pangalengan

No
Jenis Pengeluaran
 Jumah 
 %
1
Belanja Sosial
332,177,780.00
29.65
2
Belanja Sarana dan Prasarana Fisik
510,596,034.00
45.58
3
Belanja Adminitrasi Kantor
37,904,700.00
3.38
4
Belanja Tak Terduga
5,000,000.00
0.45
5
Belanja Pegawai (Aparatur Pemdes, BPD dan LPMD)
142,524,215.00
12.72
6
Belanja Keuangan (Kelembagaan Masyarakat Desa)
80,010,000.00
7.14
7
Belanja Pembiayaan (lumbung Desa dan Utang)
12,000,000.00
1.07


1,120,212,729.00
100.00
Sumber : Peraturan Desa No 1 tahun 2009 tentang  Perhitungan APBdes Desa Pangalengan Tahun 2009


Komposisi atau Prosentase pengeluaran keuangan untuk pembangunan di Desa Pangalengan adalahs sebagai berikut

Dari komposisi di atas kita dapat menyimpulkan bahwa anggaran atau Keuangan desa sekitar 45, 6 % digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana fisik, sedangkan anggaran untuk pemberdayaan sosial hanya sekitar 29, 65%. Artinya alokasi keuangan yang tersedia lebih banyak digunakan untuk pembangunan fisik. Sementara sangat sedikit program-program yang dikelola untuk peningkatan kualitas dan produktifitas kesejahteraan masyarakat.


3. Pokok-Pokok Masalah Pengelolaan Keuangan Desa
Merujuk pada analisa kebijakan regulasi /kerangka hukum dan praktik pengelolaan keuangan desa maka, ada beberapa Isu atau permasalahan kunci mengenai praktik tata kelola keuangan desa saat ini  yang bisa teridentifikasi, diantaranya adalah sebagai berikut:

Masalah/Isu Praktik Pengelolaan Keuangan
Kebijakan
Kelembagaan Desa
Pemberdayaan Masyarakat/Publik
§  Belum jelasnya otonomi tata kelola desa, mengakibatkan konsepsi tata kelola keuangan pun masih banyak diatur oleh pemerintah dan  pemerintahan kabupaten, desa diposisikan sebagai objek dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan desa
§  Kebijakan penyerahan sebagaian urusan pemerintahan menjadi kewenangan desa tidak disertai dengan alokasi anggaran yang dikelola untuk implementasi kewenangan tersebut
§  Kebijakan atau tata aturan sistem penganggaran di daerah sangat kuat mempengaruhi kebijakan pengelolaan keuangan desa sehingga mempengaruhi totalitas pembangunan di desa, pelaksanaan  pembangunan menjadi terhambat pelaksanaan ketika dana dari Kabupaten terlambat cair.
§  Rendahnya tingkat transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan desa oleh pemerintahan desa
§  Ketergantungan sumber keuangan dari pemerintahan daerah (alokasi APBD)
§  Belum adanya sinergitas penggunaan alokasi program pembangunan desa antara pemerintahan desa dengan program yang dikeluarkan pusat seperti kasus PNPM
§  Inkonsistensi perencanaan desa dan penganggaran pembangunan desa
§  Rendahnya kapasitas manajerial dalam mengelola keuangan desa mengindikasikan terjadinya praktik korupsi
§  Rendahnya produktifitas pemerintahan desa dalam meningkatkan potensi pengelolaan sumber daya alam
§  Kelembagaan Pengelolaan keuangan desa yang dalam praktiknya didominasi oleh peran Kepala Desa

§  Alokasi keuangan yang masuk ke desa cukup besar Namur belum memberikan dampak yang pada perbaikan masyarakat
§  Rendahnya partisipasi publik dalam melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa
§  Keuangan desa lebih banyak digunakan untuk pembangunan sarana fisik, sangat sedikit digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat perdesaan

4. Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola Keuangan Desa
Ada beberapa upaya yang bisa dilakukan, diantaranya
1.     Reformulasi kebijakan tentang desa yang lebih bisa memadukan antara tata kelola pemerintahan dan pembangunan dengan memanfaatkan potensi-potensi yang ada, Sehingga bisa memperbaiki sistem tata kelola keuangan desa yang mudah diakses, tidak bergantung pada siklus penganggaran.
2.     Pentingnya mekanisme yang menjamin pada kemudahan pemerintahan desa dalam mengakses sumber-sumber keuangan sehingga bisa menambah kapasitas pemberdayaan dan mobilisasi sumber daya perdesaan
3.     Pentingnya alokasi anggaran yang tidak hanya mengandalkan perimbangan dari kabupaten tetapi perimbangan dari pemerintah pusat, namun diperkuat dengan sistem pertanggungjawaban dan pengawasannya.
4.     Perlunya peningkatan kualitas program-program yang bisa meningkatkan produktivitas masyarakat perdesaan, Sehingga alokasi keuangan diarahkan untuk mendukung program-program peningkatan kualitas sumber daya manusia dan masyarakat perdesaan.
5.     Pentingnya memadukan/ sinergitas antara program-program yang dikelola pemerintahan desa dengan program yang tidak dikelola dengan pemerintahan desa sehingga memiliki orientasi sama dalam memajukan kesehjateraan masyarakat.
6.     Memastikan penataan kelembagaan pengelolaan keuangan desa  yang sehat, sehingga prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dapat dilakukan
7.     Pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur desa untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan publik dan terampil dalam memobilisasi sumber daya yang ada di perdesaan.


[1] Input Paper dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Desa
[2] Peneliti Kebijakan dan Perdesaan di Perkumpulan Inisiatif