Senin, 09 Juli 2012

Nasib Koridor Ekologi Jawa


        Nasib Koridor Ekologi Jawa 
Oleh Dadan Ramdan

         Munculnya Peraturan Presiden tentang Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Indonesia (MP3EI) 2011-2045 sebagai arahan strategis dalam percepatan dan perluasan pembangunan di Indonesia merupakan kebijakan pemerintah yang akan membawa dampak secara sosial budaya, ekonomi dan ekologi di Indonesia, tak terkecuali Jawa yang diposisikan sebagai pendorong industri dan jasa nasional.
             Ada tiga misi dalam MP3EI yang akan dijalankan. Pertama, peningkatan nilai tambah dan perluasan rantai nilai proses produksi serta distribusi dari pengelolaan aset dan akses (potensi) sumber daya alam, geografis wilayah, dan sumber daya manusia melalui penciptaan kegiatan ekonomi yang terintegrasi dan sinergis di dalam maupun antar-kawasan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi. Kedua, mendorong terwujudnya peningkatan efisiensi produksi dan pemasaran serta integrasi pasar domestik dalam rangka penguatan daya saing dan daya tahan perekonomian nasional. Ketiga, mendorong penguatan sistem inovasi nasional di sisi produksi, proses, maupun pemasaran untuk penguatan daya saing global yang berkelanjutan, menuju innovation-driven economy.
             Sekilas MP3EI memberikan angin segar, harapan baru dan menawarkan janji manis bagi kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi rakyat termasuk di pulau Jawa. Namun, jika kita periksa lebih, dalam dokumen MP3EI dari misi, strategi utama dan inisiatif strategis realisasi investasi skala besar dua puluh dua kegiatan ekonomi utama dengan mengedepankan eksploitasi sumber daya alam secara rakus dan didukung investasi asing akan membawa dampak buruk pada tatanan kehidupan rakyat baik secara ekonomi, sosial budaya dan ekologi.
        Tidak ada jaminan MP3EI bisa mencapai visi masyarakat Indonesia yang mandiri, maju adil dan makmur. Alih-alih kemajuan, keadilan, kemandirian dan kemakmuran, yang terjadi malah kemunduran, ketimpangan, ketergantungan dan kemiskinan yang di derita rakyat serta kerusakan ekologi Jawa. Karena, keuntungan ekonomi dipastikan akan mengalir deras mengisi pundi-pundi negara koloni dan investor asing yang berkuasa.
            Sebaliknya, melihat item dua puluh dua kegiatan ekonomi utama dan tema koridor ekonomi Jawa yang sedang dan akan dijalankan dalam tiga puluh lima tahun ke depan maka ancaman krisis ruang ekologi atau ekosistem Jawa semakin nyata dan terang benderang terjadi.   Pembangunan di pulau Jawa yang meliputi infratruktur jalan, pelabuhan, bandara, power dan energi, rel kereta api, utilitas air, industri manufaktur, telematika dan industri lainnya dengan total investasi mencapai sekitar Rp 1.786 Trilyun tentu akan membawa pengaruh pada konsumsi energi, air dan pangan, perubahan tata guna lahan, perubahan bentang alam, berkurangnya kawasan lindung, pada akhirnya akan berdampak pada berkurangnya daya dukung dan tampung lingkungan hidup bahkan tergusurnya miskin kota dan hilangnya tanah atau lahan para petani di perdesaan.
            Bahkan, nasib koridor ekologi jawa akan semakin memburuk oleh keluarnya Peraturan Presiden No 28 tahun 2012 tentang Tata Ruang Jawa Bali yang lebih mengedepankan pembangunan  infrastruktur fisik wilayah melalui pembangunan jalan dan sarana fisik lainnya di tengah dan selatan Jawa dan menegasikan pembangunan sosial dan koridor ekologi bagi utara, tengah dan selatan Jawa.    

Utara Jawa Makin Menderita
            Di belahan utara Jawa, praktik dan strategi pembangunan yang dilakukan masa kolonial Belanda dengan membangun infrastruktur fisik wilayah kemudian diteruskan oleh rezim pembangunan orde lama, orde baru hingga sekarang telah memberikan pengalaman dan pembelajaran bersama bahwa pola dan strategi pembangunan yang dilakukan tidak membawa dampak pada upaya peningkatan kualitas kehidupan dan kesejahtaraan masyarakat serta tatanan ekologi di belahan utara Jawa.
            Hari ini, kita bisa menyaksikan fenomena kemiskinan, kerusakan lingkungan, krisis air, pencemaran, banjir dan semakin kritisnya ruang ekologi, bencana dan malapetaka menimpa rakyat utara Jawa. Keberadaan MP3EI yang diperkuat dengan kebijakan  tata ruang Jawa Bali akan semakin memperkuat intervensi modal, berkurangnya aset dan akses rakyat atas sumber-sumber kehidupan, memperluas kerusakan ekologis, menambah derita rakyat dan mempercepat malapateka wilayah utara Jawa yang sedang sekarat.

Tengah dan Selatan Yang Terancam
            Di bagian tengah dan selatan Jawa ke depan akan bernasib sama seperti utara Jawa yang sekarat. Agenda koridor ekonomi yang dicanangkan pun memiliki daya rusak ekologis yang luar biasa. Proyek MP3EI di belahan tengah Jawa yang di posisikan sebagai sentra indutsri dan jasa nasional tentu akan menjadi ancaman bagi layanan ekologis perkotaan terutama di Jakarta, Bogor, Bandung, Semarang hingga Surabaya.
            Ancaman ekologi terjadi di bagian selatan Jawa yang sudah tidak perawan lagi. Bagian selatan Jawa yang secara geografis berbukit dan bergunung merupakan infrastruktur alam yang memiliki fungsi lindung dan konservasi. Namun, kebijakan tata ruang Jawa akan menjadi faktor yang memicu alihfungsi kawasan dan perusakan ekologi melalui proyek pembangunan infrastruktur wilayah dan industri ekstraktif yang semakin menjamur.
            Ruang ekologi selatan Jawa yang melintas mulai Banten, Jabar Selatan, Kebumen, Kulon Progo, Blitar hingga Banyuwangi semakin terancam oleh proyek MP3EI dan program pembangunan fisik tata ruang Jawa Bali. Bisa dipastikan dalam sepuluh hingga dua puluh tahun ke depan layanan alam dan daya dukung lingkungan untuk menopang kehidupan manusia Jawa akan makin berkurang.
            MP3EI dan Kebijakan Tata Ruang Jawa yang dikeluarkan pemerintah telah menjadi faktor yang determinan mempercepat laju perusakan ruang ekologis Jawa. Pulau Jawa berada di ambang tenggelam. Pemerintah memang tidak belajar dari pengalaman sebelumnya. Strategi dan model pembangunan dalam dokumen kebijakan MP3EI pun tidak berubah dan seperti tidak mau berubah.
            Model pembangunan yang berorientasi pertumbuhan ekonomi yang mengakumulasi kapital dengan dukungan investasi asing dan utang telah terbukti gagal mewujudkan keadilan dan kemakmuran serta keberlanjutan layanan alam. Layak kita katakan bahwa MP3EI dikatakan sebagai Master Plan Pemiskinan dan Perusakan Ekologi Indonesia. 

Dadan Ramdan. Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat Periode 2011-2015.
Kontak 082116759688