Nasib Koridor Ekologi Jawa
Oleh Dadan Ramdan
Munculnya Peraturan Presiden
tentang Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Indonesia (MP3EI)
2011-2045 sebagai arahan strategis dalam percepatan dan perluasan pembangunan
di Indonesia merupakan kebijakan pemerintah yang akan membawa dampak secara
sosial budaya, ekonomi dan ekologi di Indonesia, tak terkecuali Jawa yang
diposisikan sebagai pendorong industri dan jasa nasional.
Ada
tiga misi dalam MP3EI yang akan dijalankan. Pertama, peningkatan
nilai tambah dan perluasan rantai nilai proses produksi serta distribusi dari
pengelolaan aset dan akses (potensi) sumber daya alam, geografis wilayah, dan
sumber daya manusia melalui penciptaan kegiatan ekonomi yang terintegrasi dan
sinergis di dalam maupun antar-kawasan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi. Kedua,
mendorong terwujudnya peningkatan efisiensi produksi dan pemasaran serta
integrasi pasar domestik dalam rangka penguatan daya saing dan daya tahan
perekonomian nasional. Ketiga, mendorong penguatan sistem inovasi nasional di
sisi produksi, proses, maupun pemasaran untuk penguatan daya saing global yang
berkelanjutan, menuju innovation-driven
economy.
Sekilas MP3EI memberikan angin
segar, harapan baru dan menawarkan janji manis bagi kesejahteraan dan kemakmuran
ekonomi rakyat termasuk di pulau Jawa. Namun, jika kita periksa lebih, dalam dokumen
MP3EI dari misi, strategi utama dan inisiatif strategis realisasi investasi
skala besar dua puluh dua kegiatan ekonomi utama dengan mengedepankan eksploitasi
sumber daya alam secara rakus dan didukung investasi asing akan membawa dampak buruk
pada tatanan kehidupan rakyat baik secara ekonomi, sosial budaya dan ekologi.
Tidak ada jaminan MP3EI bisa
mencapai visi masyarakat Indonesia yang mandiri, maju adil dan makmur. Alih-alih
kemajuan, keadilan, kemandirian dan kemakmuran, yang terjadi malah kemunduran,
ketimpangan, ketergantungan dan kemiskinan yang di derita rakyat serta
kerusakan ekologi Jawa. Karena, keuntungan ekonomi dipastikan akan mengalir deras
mengisi pundi-pundi negara koloni dan investor asing yang berkuasa.
Sebaliknya, melihat item dua puluh
dua kegiatan ekonomi utama dan tema koridor ekonomi Jawa yang sedang dan akan dijalankan
dalam tiga puluh lima tahun ke depan maka ancaman krisis ruang ekologi atau
ekosistem Jawa semakin nyata dan terang benderang terjadi. Pembangunan di pulau Jawa yang meliputi infratruktur
jalan, pelabuhan, bandara, power dan energi, rel kereta api, utilitas air, industri
manufaktur, telematika dan industri lainnya dengan total investasi mencapai sekitar
Rp 1.786 Trilyun tentu akan membawa pengaruh pada konsumsi energi, air dan
pangan, perubahan tata guna lahan, perubahan bentang alam, berkurangnya kawasan
lindung, pada akhirnya akan berdampak pada berkurangnya daya dukung dan tampung
lingkungan hidup bahkan tergusurnya miskin kota dan hilangnya tanah atau lahan
para petani di perdesaan.
Bahkan, nasib koridor ekologi jawa
akan semakin memburuk oleh keluarnya Peraturan Presiden No 28 tahun 2012
tentang Tata Ruang Jawa Bali yang lebih mengedepankan pembangunan infrastruktur fisik wilayah melalui
pembangunan jalan dan sarana fisik lainnya di tengah dan selatan Jawa dan
menegasikan pembangunan sosial dan koridor ekologi bagi utara, tengah dan
selatan Jawa.
Utara
Jawa Makin Menderita
Di belahan utara Jawa, praktik dan
strategi pembangunan yang dilakukan masa kolonial Belanda dengan membangun
infrastruktur fisik wilayah kemudian diteruskan oleh rezim pembangunan orde
lama, orde baru hingga sekarang telah memberikan pengalaman dan pembelajaran
bersama bahwa pola dan strategi pembangunan yang dilakukan tidak membawa dampak
pada upaya peningkatan kualitas kehidupan dan kesejahtaraan masyarakat serta
tatanan ekologi di belahan utara Jawa.
Hari ini, kita bisa menyaksikan fenomena
kemiskinan, kerusakan lingkungan, krisis air, pencemaran, banjir dan semakin
kritisnya ruang ekologi, bencana dan malapetaka menimpa rakyat utara Jawa. Keberadaan
MP3EI yang diperkuat dengan kebijakan tata ruang Jawa Bali akan semakin memperkuat
intervensi modal, berkurangnya aset dan akses rakyat atas sumber-sumber
kehidupan, memperluas kerusakan ekologis, menambah derita rakyat dan
mempercepat malapateka wilayah utara Jawa yang sedang sekarat.
Tengah dan Selatan Yang Terancam
Di bagian tengah dan selatan Jawa ke depan akan
bernasib sama seperti utara Jawa yang sekarat. Agenda koridor ekonomi yang
dicanangkan pun memiliki daya rusak ekologis yang luar biasa. Proyek MP3EI di belahan
tengah Jawa yang di posisikan sebagai sentra indutsri dan jasa nasional tentu
akan menjadi ancaman bagi layanan ekologis perkotaan terutama di Jakarta,
Bogor, Bandung, Semarang hingga Surabaya.
Ancaman ekologi terjadi di bagian
selatan Jawa yang sudah tidak perawan lagi. Bagian selatan Jawa yang secara
geografis berbukit dan bergunung merupakan infrastruktur alam yang memiliki
fungsi lindung dan konservasi. Namun, kebijakan tata ruang Jawa akan menjadi
faktor yang memicu alihfungsi kawasan dan perusakan ekologi melalui proyek
pembangunan infrastruktur wilayah dan industri ekstraktif yang semakin
menjamur.
Ruang ekologi selatan Jawa yang
melintas mulai Banten, Jabar Selatan, Kebumen, Kulon Progo, Blitar hingga
Banyuwangi semakin terancam oleh proyek MP3EI dan program pembangunan fisik
tata ruang Jawa Bali. Bisa dipastikan dalam sepuluh hingga dua puluh tahun ke
depan layanan alam dan daya dukung lingkungan untuk menopang kehidupan manusia
Jawa akan makin berkurang.
MP3EI dan Kebijakan Tata Ruang Jawa yang dikeluarkan
pemerintah telah menjadi faktor yang determinan mempercepat laju perusakan
ruang ekologis Jawa. Pulau Jawa berada di ambang tenggelam. Pemerintah memang
tidak belajar dari pengalaman sebelumnya. Strategi dan model pembangunan dalam
dokumen kebijakan MP3EI pun tidak berubah dan seperti tidak mau berubah.
Model pembangunan yang berorientasi
pertumbuhan ekonomi yang mengakumulasi kapital dengan dukungan investasi asing
dan utang telah terbukti gagal mewujudkan keadilan dan kemakmuran serta
keberlanjutan layanan alam. Layak kita katakan bahwa MP3EI dikatakan sebagai Master
Plan Pemiskinan dan Perusakan Ekologi Indonesia.
Dadan Ramdan. Direktur
Eksekutif WALHI Jawa Barat Periode 2011-2015.
Kontak 082116759688