Minggu, 24 Februari 2013

Menakar Agenda Ekonomi Hijau Untuk Indonesia yang Lebih Baik



Menakar Agenda Green Economy Untuk Indonesia yang Lebih Baik

Oleh Dadan Ramdan[1]

Pembangunan ekonomi dewasa ini telah memposisikan lingkungan sebagai sumber utama untuk meningkatkan basis produksi. Konsumsi energi yang luar biasa borosnya dari AS guna menjaga industri tetap “ngebul” mengakibatkan dunia saat ini mengalami krisis energi, terutama krisis energi minyak bumi yang luar biasa. Naiknya harga minyak dunia dalam tahun 2008-2009 telah memincu krisis lain diberbagai sektor. Fakta nyata yang dihadapi saat ini adalah mengakibatkan meningkatnya suhu bumi dan anomali cuaca. Kondisi ini telah memaksa sebagian rakyat di bumi ini khususnya di negara kaya sumber daya namun miskin secara ekonomi social untuk menanggung risiko ini.
Di tengah kebutuhan energi fosil yang rakus saat ini, dunia dihadapkan pada satu kenyataan bahwa cadangan minyak dunia yang berbahan fosil dan tidak terbarukan akan terus menyusut untuk duapuluhtahun kedepan. Diperkirakan cadangan minyak bumi yang terkandung di wilayah Timur Tengah dan Kawasan Teluk, yang merupakan wilayah penghasil minyak bumi terbesar dunia saat ini, akan mulai habis dalam waktu 20 tahun mendatang.[2] Itu artinya, bisa dipastikan bahwa negara Industri pimpinan Amerika akan mencari pengganti energi berbahan fosil dengan bahan bakar alternatif, guna mengantisipasi krisis energi yang dahsyat ini.
Guna mengatasi krisis energi atau krisis bahan bakar minyak bumi tersebut, dewasa ini telah dikembangkan energi berbahan bakar nabati. Penggunaan energi berbahan bakar nabati ini telah menjadi kebijakan energi dari sejumlah negeri Industri utama seperti AS, kawasan Uni Eropa, Jepang, dan Brazil[3]. Kebijakan untuk menggunakan energi berbahan bakar nabati dewasa ini diikuti secara serentak oleh berbagai negeri jajahan, setengah jajahan dan negeri bergantung lainnya, karena kebijakan penggunaan energi nabati tersebut menjadi prasyarat-prasyarat baru bagi bantuan pembangunan (utang, hibah, dan proyek) dari lembaga-lembaga kreditor multilateral seperti Bank Dunia dan ADB (Asian Development Bank/Bank Pembangunan Asia). Catatan menunjukkan bahwa Amerika Serikat adalah konsumen energi nabati terbesar, terutama bioetanol, dengan pasokan bioetanol dari Brazil yang diolah dari komoditas pangan tebu. Sementara Uni Eropa adalah konsumen terbesar biodiesel (bio solar) terbesar dengan pasokan bahan baku komoditas pertanian kelapa sawit dari Indonesia dan Malaysia.
Penggunaan bahan bakar nabati, telah dikampanyekan oleh negeri-negeri industri yang menandatangani Protokol Kyoto (berlaku sampai dengan tahun 2012), sebagai sumbangan negeri-negeri industri terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca (terutama emisi karbon). Karena menurut Protokol Kyoto, hanya negeri-negeri annex-1 yang mayoritas terletak di belahan bumi bagian Utara, yang diberikan target spesifik untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Jadi, klaim dari negeri-negeri belahan bumi Utara ini adalah mereka telah mengurangi emisi gas rumah kaca, yang diwajibkan oleh Protokol Kyoto dengan target spesifik pada masing-masing negeri ini, melalui penggantian penggunaan bahan bakar minyak bumi dengan penggunaan bahan bakar nabati (agrofuel).[4]     
Bahan baku untuk produksi energi nabati, umumnya diproduksi di tanah-tanah di belahan bumi bagian Selatan, kecuali untuk kedelai (produsen terbesarnya Amerika Serikat dan Brazil) dan gandum (tanaman sub-tropis dan belahan bumi Utara). Di dalam Protokol Kyoto, negeri-negeri di belahan bumi bagian Selatan, yang umumnya merupakan negeri-negeri jajahan, setengah jajahan, dan bergantung, tidak dibebani kewajiban target spesifik untuk menurunkan emisi karbonnya.

Oleh karenanya, meskipun terjadi emisi karbon yang luar biasa sebagai akibat perluasan perkebunan biodiesel (terutama kelapa sawit) dan perkebunan bioetanol (terutama tebu), melalui pembukaan hutan primer, hutan produksi dan hutan konversi yang kemudian mengakibatkan penggundulan dan perusakan hutan (deforestasi) dan pembakaran hutan, di wilayah bumi bagian Selatan, hal ini menurut Protokol Kyoto, tidak merupakan persoalan pokok, karena negeri-negeri ini sesungguhnya tidak dibebani kewajiban menurunkan emisi karbonnya. Dengan demikian, negeri-negeri industri tetap dapat menjaga pertumbuhan industrinya melalui tingkat konsumsi energi yang sama, dengan beralih menggunakan bahan bakar nabati yang bahan bakunya diproduksi di tanah-tanah perkebunan dan pertanian di Negara berkembang dan miskin.
Green Economy, Modernisasi Ekologis
Solusi global sejak tigapuluh tahun terakhir seakan tidak menjawab persoalan krisis lingkungan global hingga saat ini. Upaya moderinisasi ekologi tersebut dilakukan di wilayah structural maupun non structural. Clean Development Mecanism atau biasa dikenal dengan CDM, dengan berbagai variannya, seperti Payment Enviroment Services (PES). Perubahan iklim global yang terus meningkat memaksa seluruh bangsa untuk menurunkan emisi rumah kaca melalui mekanisme mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Skema pembangunan ekonomi Indonesia juga berusaha merubah paradigm pembangunan yang ekstratif , ekslpoitatif dan berjangka pendek. Kebijakan nasional pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dengan semboyan “pro growth, pro job, pro poor”.  Bisa dipahami sebagai upaya perbaikan kondisi lingkungan , “Green Economy” menjadi salah satu bagiannya.

Kenyataan ini sangat disadari dimana model pembangunan ekonomi yang dikembangkan telah menggerakkan pembangunan ekonomi yang cenderung ekstraktif dan berjangka pendek. Tanpa menafikan adanya perbaikan kualitas sumber daya dan lingkungan, namun secara umum dapat dikatakan bahwa upaya mempertahankan fungsi lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari masih jauh dari yang diharapkan. Sementara itu, sinyal indikator pertumbuhan ekonomi seperti Produk Domestik Bruto/Produk Domestik Regional Bruto (PDB/PDRB), dan tingkat inflasi tidak diiringi dengan informasi tentang nilai susutnya sumber daya alam (deplesi) dan rusaknya serta tercemarnya lingkungan (degradasi).

Bercermin pada kondisi Indonesia saat ini, maka pendekatan Ekonomi Hijau (Green economy approach) dapat diartikan sebagai suatu model pendekatan pembangunan ekonomi yang tidak lagi mengandalkan pembangunan ekonomi berbasis eksploitasi sumber daya alam dan lingkungan yang berlebihan. Ekonomi hijau merupakan suatu lompatan besar meninggalkan praktik-praktik ekonomi yang mementingkan keuntungan jangka pendek yang telah mewariskan berbagai permasalahan yang mendesak untuk ditangani termasuk menggerakkan perekonomian yang rendah karbon (low carbon economy).

Konsep ekonomi hijau meliputi cakupan yang luas dan merupakan paradigms baru dalam pembangunan ekonomi guns menggantikan kebijakan-kebijakan lingkungan yang pada masa lalu kerap difokuskan pada solusi jangka pendek. Pendekatan ekonomi hijau merupakan win-win solution dalam mengakhiri perdebatan para penentu kebijakan yang tidak ads habis-habisnya seputar "pelestarian lingkungan" dan "pertumbuhan ekonomi". Atau dengan kata lain, Ekonomi Hijau adalah model pembangunan ekonomi berbasiskan pengetahuan terhadap ecological economic dan green economic yang bertujuan untuk menjawab saling ketergantungan antara ekonomi dan ekosistem serta dampak negatif akibat aktivitas ekonomi termasuk perubahan iklim dan pamanasan global.

Dilevel praksis, tentu pemikiran ekonomi hijau dan modernisasi ekologi terus dsemakin populer. Kini semakin banyak perusahaan yang berusaha menggunakan teknologi ramah lingkungan. Teknologi asap cair menjadi salah satu solusi minimisasi limbah. Instrumen amdal jadi pengendali dampak lingkungan. Kampanye jalur bebas mobil pada hari-hari tertentu, serta mengatur suhu sedang untuk pendingin ruangan adalah upaya kultural dari modernisasi ekologi.


Keadilan ekologis, Jalan baru Pembangunan Ekonomi Indonesia

Seperti yang sudah disampaikan di atas, bahwa persoalan lingkungan dan ekonomi saling bertentangan. Hal ini dikarenakan karakteristik pembangunan ekonomi yang sangat rakus, monopolistik, dan berorientasi pada ekstraksi sumberdaya alam. Didalamnya juga mengandung dominasi politik ekonomi Negara Utara terhadap Negara Selatan seperti Indonesia. Politik ekonomi yang miskin distribusi. Regulasi yang tidak menunjukan ketidakadilan dalam perbangunan global. Adalah sedikit banyaknya persoalan dasar dalam upaya perbaikan pembangunan ekonomi yang lebih hijau, bersih dan menguntungkan.

Berbagai gagasan yang menjadi mainstreaming global dan perubahan prilaku ekonomi pembangunan masih didominasi oleh Negara Utara. Sehingga mudah terlihat jelas mengabaikan kepentingan Negara Berkembang ( Selatan ).

Pendekatan Modernisasi ekologi ini dapat dikatakan melupakan konflik kepentingan antar aktor, yakni antara industri yang satu dan industri lain, industri dengan masyarakat, negara dengan masyarakat, serta antara negara maju dan berkembang. Relasi kekuasaan yang tidak seimbang antara keduanya akan menimbulkan dominasi satu atas lainnya dan berujung pada marginalisasi pihak yang lemah.

Modernisasi ekologi jarang memerhatikan pertanyaan siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan. Jarang dipikirkan bagaimana dampak ekolabeling terhadap perikanan rakyat. Jarang dipikirkan pula dampak kawasan konservasi hutan dan laut terhadap masyarakat sekitarnya. Begitu pula pada level global, dampak perdagangan karbon terhadap dunia ketiga dan lingkungan global. Konflik-konflik kepentingan itu membutuhkan solusi yang adil. Tanpa itu maka semua gagasan yang lahir untuk memperbaiki ekologis global tidak akan pernah selesai. Oleh karena itu, konsep keadilan ekologis perlu segera dikembangkan dan menjadi mainstreaming dalam setiap kebijakan ekonomi pembangunan global.

Menurut Flitner (2009), ada dua macam keadilan ekologis. Pertama, keadilan distributif yang menekankan pentingnya akses masyarakat pada benefit atas pemanfaatan sumber daya. Banyaknya konflik nelayan dengan pengelola kawasan konservasi merupakan akibat dari terusiknya keadilan distributif ini.

Kedua, keadilan pengakuan yang menekankan pada pentingnya pengakuan terhadap eksistensi keragaman cara masyarakat mengelola alam. Tipe keadilan ini diturunkan dari asumsi bahwa alam adalah hasil konstruksi sosial. Sejarah, pengalaman, dan budaya akan membentuk cara pandang masyarakat terhadap alam, yang mungkin berbeda dengan pandangan para ahli.

Masyarakat memiliki cara sendiri bagaimana beradaptasi dan mengelola sumber daya alam yang bisa jadi lebih efektif. Namun, sering kali mereka diabaikan sehingga menjadi tamu di wilayahnya sendiri.

Ketidakadilan ekologis terjadi karena ada monopoli cara pandang terhadap alam, yaitu cara pandang positivistik berbasis sains dianggap paling obyektif, benar dan universal, meski kadang kurang efektif. Ini berimplikasi pada menguatnya pendekatan teknokratik dalam mengelola alam. Padahal, di luar sains, ada sistem pengetahuan lain di masyarakat yang juga akurat melihat fenomena alam. Low dan Gleeson (1998), ”sustainable development without environmental justice is an empty formula”.Kontradiksi ini bisa diakhiri dengan mendorong kolaborasi sains dan pengetahuan lokal.Modernisasi ekologi dan keadilan ekologis bukan saling meniadakan. Modernisasi ekologi penting, tetapi lebih penting lagi bila diiringi keadilan ekologis.


[1] Adalah Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat Periode 2011-2015, Peneliti Perkumpulan INISIATIF
[2] Lihat laporan GRAIN tentang perampasan tanah dan krisis pangan, “Seized! The 2008 landgrab for food and financial security,” Oktober 2008. http://www.grain.org/go/landgrab 
[3] Di AS sendiri, kebijakan untuk mengunakan energi berbahan bakar nabati (agrofuel) telah mulai diperkenalkan sejak tahun 1973, saat terjadinya krisis minyak, saat negeri-negeri Arab menghentikan pasokan minyaknya ke AS.
[4] Lihat artikel Almuth Ernsting, “Agrofuels in Asia: Fuelling poverty, conflict, deforestation and climate change,” dalam buletin Seedling, Juli 2007, hal. 25- 33.

Rabu, 03 Oktober 2012

Spiritualitas dan Etika Ekologis



Spiritualitas dan Etika Ekologis
Oleh Dadan Ramdan Harja*

Kerusakan dan kehancuran ekosistem alam yang semakin kronis saat ini, tak lepas dari keberadaan, peran dan posisi manusia sebagai subjek perubahan, pelaku utama kehidupan di bumi. Di luar mekanisme dan etika alamiah alam semesta yang bekerja berdasarkan hukum alam yang dinamis dan memengaruhi kehidupan ekosistem bumi. Peran artifisial manusia sangat signifikan dalam mempengaruhi keberlanjutan dan keseimbangan alam serta siklus kehidupan mahluk hidup lainnya yang satu sama lain saling mempengaruhi.
Pola sikap, pikir dan tindak manusia di bumi telah memasifkan kerusakan ekosistem. Peran manusia yang diartikulasikan dan diwujudkan dalam kebijakan dan keputusan politik, perilaku, tradisi masyarakat telah menyuburkan terjadinya patologi ekologi. Fenomena pencemaran tanah, air dan udara yang semakin meningkat, kuantitas dan kualitas hutan yang semakin berkurang, kekeringan dan kelangkaan air, banjir dan longsor, produksi sampah yang terus meningkat, kepunahan fauna dan flora serta fenomena krisis dan bencana ekologis lainnya disebabkan oleh aktivitas manusia.

Manusia, etika dan spritualitas
            Manusia telah menjadi predator dan monster bagi semua mahluk di bumi. Padahal, semua mahluk biotik dan abiotik memiliki hak yang sama untuk hidup. Manusia menjadi satu-satunya mahluk yang melahirkan patologi dan bencana ekologis di bumi. Situasi ini menjadi pertanda, manusia mengalami krisis spiritualitas dan etika ekologis. Pada diri manusia, spiritualitas dan etika ekologis semakin menjaug dan mengering di aras kehidupan semua mahluk hidup di bumi.
            Spritualitas ekologi bisa diartikan sebagai semangat, nilai dasar gerak dan tindakan manusia untuk hidup selaras alam yang didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan yang telah menciptakan alam semesta dan menitipkannya kepada manusia. Etika ekologis dapat kita definisikan sebagai tatanan pola pikir, sikap dan tindak sebagai bagian dari tradisi yang memiliki kaitan erat dengan perilaku manusia yang mengatur dimensi hak dan kewajiban manusia sebagai mahluk hidup. Selain itu, etika ekologi juga mengajarkan kepada manusia, bahwa hak alam dan mahluk hidup lainnya juga penting untuk dilindungi.
Spritualitas dan etika ekologis memastikan bahwa manusia tidak diijinkan untuk semena-mena, serakah, dan rakus mengelola sumber kehidupan di bumi sesuai dengan hasrat dan nafsu kemanusiaannya. Spiritualitas dan etika ekologis memberikan pedoman bahwa alam ini bukan hanya untuk generasi sekarang belaka, namun jauh lebih penting bagaimana generasi ke depan pun perlu diselamatkan.
Dalam kontesk spirualitas dan etika ekologis, Peter Kropotkin menegaskan bahwa Alam adalah guru etika pertama manusia. Kemudian, Fritjof Capra mengatakan ekologi dan spiritualitas secara fundamental terbubungkan, karena sejatinya kesadaran ekologis yang paling mendalam adalah kesadaran spiritual itu sendiri. Sementara, Mircea Eliade menegaskan bahwa perilaku religiusitas manusia memberikan kontribusi dalam mengelola dan menjaga kesucian dunia.
           
 Sumber Pembelajaran
            Sebenarnya, praksis spiritualitas dan etika ekologis di bumi nusantara bisa kita pelajari dari beragam sumber pengetahuan yang tersebar luas. Keanekaragaman sumber spritualiatas dan etika ekologis bisa kita pelajari dari kearifan sistem adat, ajaran agama dan nilai tradisi baru komunitas.
            Kehidupan adat istiadat masa lalu masyarakat dan bangsa di nusantara menjadi sumber spiritual dan etika yang masih relevan untuk dijadikan solusi penyembuhan penyakit ekologis. Praksis tradisi kehidupan masyarakat adat bisa kita temukan dalam tradisi adat Sunda, Bali, Dayak, dan suku-suka lain yang tersebar luas. Intinya, bagaimana adat istiadat mengatur hubungan manusia, alam dan Sang Penciptanya secara selaras. Kehidupan masyarakat Baduy di Lebak, bisa dijadikan salah satu pengalaman praktik kehidupan yang memadukan spiritualitas dan etika ekologis dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Sistem agroekosistem masyarakat Baduy yang telah dilakukan turun-temurun adalah contohnya.
            Selain dari adat istiadat yang masih relevan, ajaran semua agama pun memberikan pembelajaran dan pengalaman bagaimana cara manusia berinteraksi dengan alam dan sang penciptanya. Pada hakikatnya, ajaran Islam, Tao, Hindu, Budha, Kristen dan agama lainnya merupakan sumber referensi yang bisa dijadikan pijakan dan prinsip dasar dalam kehidupan di Bumi.Bahkan Agama Buddha, Tao, Konfusianisme, dan Shinto, menganggap alam sebagai sakral.
Muhamad Ali menyatakan dalam ajaran Islam, ada prinsip "jangan merusak" (la darara wa la dirara), prinsip taskhir (wewenang menggunakan alam guna mencapai tujuan penciptaan) dan prinsip istikhlaf (wakil Tuhan di bumi yang bertanggung jawab, responsible trusteeship). Dalam Ajaran Islam, banyak di temukan ayat-ayat dalam Kitab Suci Al Qur;an yang bisa dijadikan pedoman spritualitas dan etika ekologis kita. Ayat-ayat tersebut menjelaskan bagaimana manusia menjadi bagian dari lingkungan hidup itu sendiri, diantaranya menjaga dan memelihara makhluk hidup, Menghidupkan lahan yang mati, melakukan penanaman pohon dan penghijauan.
Sementara, ajaran Buddha mengatakan pepohonan dan bumi memiliki semangat Buddha, yaitu kehidupan. Tao mengajarkan hubungan harmonis manusia dan alam. Konfusius menekankan langit dan bumi dinamakan orang tua agung yang memberi kehidupan dan kebutuhan hidup. Ajaran Kristian sebagaimana yang diungkapkan oleh Eduardo Agosta menyatakan dari sudut pandang trinitarian, realitas dunia ini sesungguhnya adalah Allah, manusia dan ciptaan lain (baik yang terlihat maupun yang tak terlihat), yang disatukan oleh Kekuatan Ilahi, yang merupakan sumber yang menghidupkan dan sekaligus yang menjaga keberlangsungan realitas dunia.
         
Menyuburkan Etika Ekologis
            Menjawab situasi patologi ekologis yang semakin kronis maka spiritualitas dan etika ekologi semakin relevan sebagai sebuah basis solusi untuk menyelamatkan ekosistem bumi. Saat ini, spiritualitas dan etika ekologi manusia yang semakin mengering dalam kehidupan. Spiritualitas dan etika ekologis bisa menjadi sebuah jalan penyembuhan krisis dan penyakit ekologis ke depan. Manusia perlu dan harus menyuburkan kesadaran, spiritualitas dan etika ekologi ini dalam berbagai dimensi kehidupan, Sistem ketatanegaraan dan kebijakan ekonomi politik, praktik hidup pribadi dan komunitas serta masyarakat secara meluas.
        Untuk menyuburkan spritualitas dan etika ekologis ini, maka keberadaan dan peran institusi sosial seperti lembaga pendidikan, keagamaan dan adat menjadi sangat penting. Peran institusi sosial dalam menyuburkan spiritualitas dan etika maka secara langsung akan mempengaruhi kebijakan atau keputusan-keputusan baik secara individual dan publik yang lebih memihak pada keberlanjutan ekologi. Dengan demikian, kita masih memiliki harapan, masa depan bumi sebagai sumber etika dapat terselamatkan.

*Penulis adalah Direktur WALHI Jawa Barat 2011-2015.No Kontak 082116759688.


Minggu, 26 Agustus 2012

Politik Ekologi Pemimpin Daerah


Politik Ekologi Pemimpin Daerah

Fenomena kerusakan lingkungan hidup (baca: ekologi) yang terjadi saat ini harus kita pahami sebagai persoalan yang serius. Kerusakan ekologi bukan hanya terjadi di permukaan dan perut bumi tetapi sudah merambah ke lapisan atmosfer bumi di atasnya. Kerusakan ekologi sudah merebak, meluas dan melintas batas mulai wilayah perkotaan hingga perdesaan di daerah. ke depan, kita tidak akan memiliki tempat yang aman untuk berpijak dan  melanjutkan mandat kehidupan.

Fenomena kerusakan lingkungan hidup ini bisa kita bedah dari pendekatan politik ekologi dimana kerusakan lingkungan hidup beserta konflik yang ada di dalamnya tak terlepas dari kepentingan ekonomi politik. Menurut Peluso dan Watts (2001), kerusakan dan konflik tata kelola lingkungan hidup dipengaruhi oleh perhitungan aspek kekuasaan, keadilan distribusi, cara pengontrolan, kepentingan jejaring lokal-nasional-global, kesejarahan, gender, dan peran aktor. Paul Robbin (2004) menjelaskan bagaimana fakta-fakta degradasi lahan, marjinalisasi, konflik lingkungan hidup dan politik konservasi memiliki kaitan dengan aspek ekonomi politik sebagai basis analisa politik ekologi.

Dalam perspektif politik ekologi skala global, peran  pemodal (asing) telah ikut andil memperlemah kontrol negara dalam mengatur, mengurus dan mendistribusikan kekayaan alam sebagai sumber kehidupan masyarakat secara berkeadilan. Dominasi pemodal dalam proses pengambilan kebijakan dan keputusan ekonomi politik di level pemerintah nasional tidak dapat dibendung. Negara telah turut andil merestui dan meligitimasi ketimpangan, pemiskinan, ketidakadilan dan kerusakan ekologi. Saat ini, negara ini telah kehilangan kemerdekaannya untuk menentukan nasibnya sendiri dan rakyat pun kehilangan kedaulatan politik untuk menjalankan kuasanya. Negara telah gagal memastikan supremasi kedaulatan dan kemerdekaan sejati.

Patologi Otonomi Daerah
Celakanya, dalam skala lokal, fonemena kerusakan dan sengketa tata kelola sumber daya alam dan lingkungan hidup semakin merebak di daerah. Patologi dan bencana ekologi dan sosial pun tak terhindarkan, mulai konflik hingga malapetaka kematian manusia dan mahluk hidup lainnya seiring dengan kebijakan otonomi daerah yang digulirkan oleh pengusung reformasi sejak keruntuhan rezim kekuasaan orde baru. Setiap hari media massa pasti akan mempublikasikan beragam masalah lingkungan hidup hampir di setiap daerah di Indonesia. Hal ini menjadi semacam patologi otonomi daerah yang semakin akut dan kronis.

Di era otonomi daerah, politik ekologi yang dijalankan oleh penguasa daerah begitu signifikan dalam memacu kerusakan ekologi di daerah. Kewenangan (otoritas) daerah dan aktor-aktor politik penguasa daerah begitu kuat memengaruhi pengambilan keputusan dan kebijakan publik mulai pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang dijalankan, termasuk tata kelola sumber daya alam dan lingkungan hidup di dalamnya.

Tidak dapat disangkal, otonomi daerah kemudian telah dibajak oleh persekongkolan pemodal dan pemimpin daerah untuk mengeruk sumber daya alam secara eksploitatif dan membabi buta tanpa memerdulikan keberlanjutan kehidupan masyarakat dan lingkungan hidup sebagai sumber kehidupannya. Di sisi lain, politik anggaran pemerintah daerah pun tidak menunjukkan indikasi perubahan positif pada upaya pemulihan dan perbaikan lingkungan hidup yang terjadi. Minimnya alokasi anggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan rata-rata tiga milyar per kabupaten/kota sangat jauh dari komitmen pemulihan lingkungan hidup itu sendiri.

Atas dalih peningkatan PAD, kesejahteraan dan keberlangsungan lingkungan hidup, pemimpin daerah yang di sokong pemodal dengan serakah melakukan perusakan lingkungan hidup secara sistemis. Mandat politik rakyatpun telah disalahgunakan demi kepentingan ekonomi dan politik pribadi dan sekelompok golongan/partisan. Penguasa daerah pun semakin merasakan kenikmatanya melakukan perselingkuhan kebijakan dengan keputusan politik yang tidak sejalan dengan kerangka aturan yang ada. Celakanya, praktik ini kemudian di restui dan dilegitimasi oleh parlemen daerah yang tidak berdaya dan bernyali.

Komitmen Pemimpin Daerah
Mencermati komitmen politik pemimpin daerah yang memihak pada lingkungan hidup dan rakyat, regenerasi pemimpin daerah melalui proses pemilu kepala daerah menjadi penting disikapi. Pemilihan kepala daerah merupakan pintu awal apa dan bagaimana komitmen politik ekologi akan dijalankan. Saat ini dan ke depan, sejumlah daerah di pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi dan lainnya akan menjalankan pemilu kepala daerah. Artinya, ratusan pemimpin dan kepala daerah akan dilahirkan.

Di tengah ketidakberdayaan parlemen daerah yang cenderung memihak dan merestui kebijakan dan keputusan politik bupati dan walikota maka rakyat harus lebih rasional dalam menentukan pemimpin daerahnya. Rakyat akan sangat tergantung pada komitmen politik ekologi dari bupati atau walikota yang dipilihnya. Sudah selayaknya, rakyat tidak lagi terjebak pada janji-janji manis dan transaksi politik jangka pendek dengan para kandidat. Rakyat pun harus segera menyusun kriteria pengujian, agenda dan mandat politiknya kepada para kandidat untuk dijalankan setelah terpilih.

Menguji komitmen pemimpin daerah yang memperjuangkan keadilan ekologi menjadi tindakan awal yang harus dilakukan. Tindakan awal ini bisa dilakukan dengan memeriksa rekam jejak para kandidat sebelumnya baik yang sudah memiliki pengalaman dalam birokrasi negara maupun para kandidat yang belum masuk ke birokrasi dari kader yang diusung partai politik atau independen.  

Ada beberapa indikator yang bisa dipertimbangkan dalam melakukan rekam jejak kandidat pemimpin daerah yang akan didukung dan dipilih, diantaranya kandidat harus memahami dan mengerti dengan terang permasalahan rakyat dan lingkungan hidup, memiliki semangat dan konsep kebijakan ekologi yang jelas dan rasional untuk lima tahun ke depan, memiliki praktik nyata dalam penyelamatan lingkungan hidup dan memperjuangkan taraf kehidupan rakyat, tidak memiliki pengalaman melakukan korupsi dan tidak sedang menjalankan proses pengadilan.

Tentunya indikator rekam jejak yang dikemukakan diperlukan, agar ke depan, daerah memiliki sosok pemimpin daerah yang benar dan terang memihak pada kepentingan rakyat dan keberlanjutan lingkungan hidup sejak awal. Tugas kemudian, rakyat harus menyusun dan mengajukan agenda politiknya untuk disepakati para kandidat yang maju. Komitmen dan agenda politik ekologi yang diajukan perlu dikawal secara konsisten karena akan menentukan kehidupan rakyat, nasib ruang dan ekologi lima tahun yang akan datang. 

Penulis. Dadan Ramdan. Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat Periode 2011-2015.
No Kontak 082116759688

Senin, 09 Juli 2012

Nasib Koridor Ekologi Jawa


        Nasib Koridor Ekologi Jawa 
Oleh Dadan Ramdan

         Munculnya Peraturan Presiden tentang Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Indonesia (MP3EI) 2011-2045 sebagai arahan strategis dalam percepatan dan perluasan pembangunan di Indonesia merupakan kebijakan pemerintah yang akan membawa dampak secara sosial budaya, ekonomi dan ekologi di Indonesia, tak terkecuali Jawa yang diposisikan sebagai pendorong industri dan jasa nasional.
             Ada tiga misi dalam MP3EI yang akan dijalankan. Pertama, peningkatan nilai tambah dan perluasan rantai nilai proses produksi serta distribusi dari pengelolaan aset dan akses (potensi) sumber daya alam, geografis wilayah, dan sumber daya manusia melalui penciptaan kegiatan ekonomi yang terintegrasi dan sinergis di dalam maupun antar-kawasan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi. Kedua, mendorong terwujudnya peningkatan efisiensi produksi dan pemasaran serta integrasi pasar domestik dalam rangka penguatan daya saing dan daya tahan perekonomian nasional. Ketiga, mendorong penguatan sistem inovasi nasional di sisi produksi, proses, maupun pemasaran untuk penguatan daya saing global yang berkelanjutan, menuju innovation-driven economy.
             Sekilas MP3EI memberikan angin segar, harapan baru dan menawarkan janji manis bagi kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi rakyat termasuk di pulau Jawa. Namun, jika kita periksa lebih, dalam dokumen MP3EI dari misi, strategi utama dan inisiatif strategis realisasi investasi skala besar dua puluh dua kegiatan ekonomi utama dengan mengedepankan eksploitasi sumber daya alam secara rakus dan didukung investasi asing akan membawa dampak buruk pada tatanan kehidupan rakyat baik secara ekonomi, sosial budaya dan ekologi.
        Tidak ada jaminan MP3EI bisa mencapai visi masyarakat Indonesia yang mandiri, maju adil dan makmur. Alih-alih kemajuan, keadilan, kemandirian dan kemakmuran, yang terjadi malah kemunduran, ketimpangan, ketergantungan dan kemiskinan yang di derita rakyat serta kerusakan ekologi Jawa. Karena, keuntungan ekonomi dipastikan akan mengalir deras mengisi pundi-pundi negara koloni dan investor asing yang berkuasa.
            Sebaliknya, melihat item dua puluh dua kegiatan ekonomi utama dan tema koridor ekonomi Jawa yang sedang dan akan dijalankan dalam tiga puluh lima tahun ke depan maka ancaman krisis ruang ekologi atau ekosistem Jawa semakin nyata dan terang benderang terjadi.   Pembangunan di pulau Jawa yang meliputi infratruktur jalan, pelabuhan, bandara, power dan energi, rel kereta api, utilitas air, industri manufaktur, telematika dan industri lainnya dengan total investasi mencapai sekitar Rp 1.786 Trilyun tentu akan membawa pengaruh pada konsumsi energi, air dan pangan, perubahan tata guna lahan, perubahan bentang alam, berkurangnya kawasan lindung, pada akhirnya akan berdampak pada berkurangnya daya dukung dan tampung lingkungan hidup bahkan tergusurnya miskin kota dan hilangnya tanah atau lahan para petani di perdesaan.
            Bahkan, nasib koridor ekologi jawa akan semakin memburuk oleh keluarnya Peraturan Presiden No 28 tahun 2012 tentang Tata Ruang Jawa Bali yang lebih mengedepankan pembangunan  infrastruktur fisik wilayah melalui pembangunan jalan dan sarana fisik lainnya di tengah dan selatan Jawa dan menegasikan pembangunan sosial dan koridor ekologi bagi utara, tengah dan selatan Jawa.    

Utara Jawa Makin Menderita
            Di belahan utara Jawa, praktik dan strategi pembangunan yang dilakukan masa kolonial Belanda dengan membangun infrastruktur fisik wilayah kemudian diteruskan oleh rezim pembangunan orde lama, orde baru hingga sekarang telah memberikan pengalaman dan pembelajaran bersama bahwa pola dan strategi pembangunan yang dilakukan tidak membawa dampak pada upaya peningkatan kualitas kehidupan dan kesejahtaraan masyarakat serta tatanan ekologi di belahan utara Jawa.
            Hari ini, kita bisa menyaksikan fenomena kemiskinan, kerusakan lingkungan, krisis air, pencemaran, banjir dan semakin kritisnya ruang ekologi, bencana dan malapetaka menimpa rakyat utara Jawa. Keberadaan MP3EI yang diperkuat dengan kebijakan  tata ruang Jawa Bali akan semakin memperkuat intervensi modal, berkurangnya aset dan akses rakyat atas sumber-sumber kehidupan, memperluas kerusakan ekologis, menambah derita rakyat dan mempercepat malapateka wilayah utara Jawa yang sedang sekarat.

Tengah dan Selatan Yang Terancam
            Di bagian tengah dan selatan Jawa ke depan akan bernasib sama seperti utara Jawa yang sekarat. Agenda koridor ekonomi yang dicanangkan pun memiliki daya rusak ekologis yang luar biasa. Proyek MP3EI di belahan tengah Jawa yang di posisikan sebagai sentra indutsri dan jasa nasional tentu akan menjadi ancaman bagi layanan ekologis perkotaan terutama di Jakarta, Bogor, Bandung, Semarang hingga Surabaya.
            Ancaman ekologi terjadi di bagian selatan Jawa yang sudah tidak perawan lagi. Bagian selatan Jawa yang secara geografis berbukit dan bergunung merupakan infrastruktur alam yang memiliki fungsi lindung dan konservasi. Namun, kebijakan tata ruang Jawa akan menjadi faktor yang memicu alihfungsi kawasan dan perusakan ekologi melalui proyek pembangunan infrastruktur wilayah dan industri ekstraktif yang semakin menjamur.
            Ruang ekologi selatan Jawa yang melintas mulai Banten, Jabar Selatan, Kebumen, Kulon Progo, Blitar hingga Banyuwangi semakin terancam oleh proyek MP3EI dan program pembangunan fisik tata ruang Jawa Bali. Bisa dipastikan dalam sepuluh hingga dua puluh tahun ke depan layanan alam dan daya dukung lingkungan untuk menopang kehidupan manusia Jawa akan makin berkurang.
            MP3EI dan Kebijakan Tata Ruang Jawa yang dikeluarkan pemerintah telah menjadi faktor yang determinan mempercepat laju perusakan ruang ekologis Jawa. Pulau Jawa berada di ambang tenggelam. Pemerintah memang tidak belajar dari pengalaman sebelumnya. Strategi dan model pembangunan dalam dokumen kebijakan MP3EI pun tidak berubah dan seperti tidak mau berubah.
            Model pembangunan yang berorientasi pertumbuhan ekonomi yang mengakumulasi kapital dengan dukungan investasi asing dan utang telah terbukti gagal mewujudkan keadilan dan kemakmuran serta keberlanjutan layanan alam. Layak kita katakan bahwa MP3EI dikatakan sebagai Master Plan Pemiskinan dan Perusakan Ekologi Indonesia. 

Dadan Ramdan. Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat Periode 2011-2015.
Kontak 082116759688