Sabtu, 12 Mei 2012

Kajian dan Evaluasi Kritis LKPJ Gubernur Jawa Barat Tahun Anggaran 2011 Urusan Lingkungan Hidup di Jawa Barat [1] Oleh Dadan Ramdan[2]


 
Pengantar
            Catatan yang diberikan ini merupakan kajian kritis sederhana yang disusun oleh Walhi Jawa Barat untuk menyikapi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Jawa Barat tahun anggaran 2011. Kajian ini dilakukan dengan menggunakan metode analisa dokumen kebijakan perencanaan dan penganggaran yang tertuang dalam RTRW Propinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029, RPJMD Jawa Barat tahun 2008-2013 dan RKPD tahun 2011, wawancara dan diskusi dengan unsur BPLHD dan observasi lapangan untuk mengkonfirmasi program dan kegiatan yang dijalankan.
            Ruang lingkup penilaian didasarkan pada PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan propinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang difokuskan urusan lingkungan hidup dikerjakan oleh pemerintah propinsi Jawa Barat melalui OPD BPLHD, Dinas Kehutanan, dan Sekda Pemprop Jawa Barat.

Dasar Pijakan Penilaian Kinerja dalam LKPJ Gubernur Jawa Barat
Dasar pijakan penilaian kinerja dalam LKPJ sebagai berikut:
1.      RTRW Propinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029
-          Target 45 % Kawasan Lindung dari total luasan Jawa Barat
-          Kawasan Strategis Propinsi : KSP DAS Hulu Citarum, KSP Bandung Utara, KSP Bopuncur, KSP pesisir Pantura, KSP Pangandaran dan sekitarnya, KSP Sukabumi bagian selatan dans sekitarnya yang memiliki fungsi perlindungan dan pelestarian lingkungan.

2.      RPJMD Jawa Barat Tahun 2008-2013 : Indikator Kinerja Tahun 2011
            Berdasarkan indikator kinerja dalam dokumen RPJMD di tahun 2011 ada 21 item target pencapaian yang harus dipenuhi oleh pemerintah propinsi Jawa Barat dalam menjalankan  misi Meningkatkan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan untuk Pembangunan yang Berkelanjutan untuk urusan lingkungan hidup. 

3.      RKPD Tahun 2011 : Arah Kebijakan Tahun 2011
            Arah Kebijakan pembangunan yang berkaitan dengan Peningkatan Kualitas Lingkungan dan Penanganan Bencana diarahkan pada :
(1) merehabilitasi lahan kritis secara massal, terutama di hulu DAS prioritas ;
(2) mewujudkan tata ruang untuk pembangunan berkelanjutan sebagai realisasi Jabar Green Province;
(3) meningkatkan kualitas mitigasi bencana dan penanggulangan korban bencana secara akurat;
(4) meningkatkan pengelolaan dan pemrosesan sampah terpadu regional.

4. Perda No No 23 Tahun 2010 tentang APBD tahun 2011         
 


Kriteria dan Indikator Penilaian Kinerja
Kriteria dan Indikator yang digunakan dalam penilaian diantaranya:
1.   Kesesuaian /konsistensi antara program dan kegiatan prioritas dengan Indikator Kinerja Tahun 2011 dalam RPJMD 2008-2013 dan arah kebijakan dalam dokumen RKPD Tahun 2011
2.      Konsistensi/kesesuaian program dan kegiatan dengan amanat/mandat RTRW Jawa Barat
3.  Penegakan hukum lingkungan hidup yang diamanatkan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Sektor Lingkungan Hidup serta tugas dan wewenang pemerintah propinsi sesuai dengan pasal 63 UU No 32 Tahun 2009
4.      Proporsi alokasi anggaran untuk urusan lingkungan hidup
5.      Keterkaitan jenis kegiatan, keterlibatan partisipasi masyarakat dan masalah yang harus diselesaikan

Program dan Kegiatan Untuk Urusan Lingkungan Hidup di Jawa Barat
            Berdasarkan kajian yang dilakukan program dan kegiatan yang dilakukan untuk urusan lingkungan hidup yang dikerjakan oleh OPD BPLHD, Sekda, Dinas kehutanan tidak termasuk OPD BPBD  berjumlah 33 kegiatan dengan total realiasi anggaran yang digunakan sebesar Rp 31.534.248.980. Perincian Kegiatan dan anggaran masing-masing OPD sebagai berikut
1.      BPLHD : 17 Kegiatan, jumlah anggaran sekitar Rp 6,4 Milyar
2.      Sekda  : 4 kegiatan, jumlah anggaran sekitar Rp 390, 5 Juta
3.      Dinas Kehutanan ; 12 Kegiatan, jumlah anggaran sekitar Rp 24, 5 Milyar

Fakta-Fakta Masalah yang Ditemukan
Berdasarkan laporan dan fakta dilapangan, selama tahun 2011 ditemukan beragam masalah diantaranya:
1.  Maraknya pembangunan untuk kepentingan komersil (hotel, villa, dan lain-lain) di Kawasan Bandung Utara ( Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung dan Bandung Barat), berdasarkan laporan BPLHD ada sekitar 300 pengembang/perusahaan yang mengajukan ijin usaha dan pengembangan di KBU
2.      Pencemaran limbah industri di 7 DAS prioritas yang menandakan lemahnya pengawasan
3.      Pembangunan villa dan hotel di wilayah KSP Bopuncur (Bogor, Puncak dan Cianjur)
4.   Belum berhentinya aktivitas pertambangan pasir besi di Jabar Selatan (Sukabumi, Cianjur, Garut, Tasik Malaya).
5.      Penanganan sampah masih mengandalkan TPA sehingga masih menimbulkan masalah
6.      Masih lemahnya pengawasan terhadap para pengusaha dan pengembang yang merusak lingkungan
7.      Kriminalisasi oleh perusahaan atau pengembang terhadap masyarakat yang memperjuangkan lingkungan sehat dan bersih
8.   Pengawasan yang lemah terhadap penggunaan dan pengelolaan limbah batubara yang dilakukan oleh pengusaha industri tekstil
9.  Kurangnya tenaga PPNS di BPLHD yang menjalankan fungsi penegakan hukum lingkungan, hanya sekitar 4 orang, padahal kasus sangat banyak muncul
10.  Konflik penggunaan, pemanfaatan dan pengusahaan air permukaan antara petani dan perusahaan Jasa Tirta (Kasus Citarum)
11.  Alih fungsi kawasan di Kawasan Strategis Propinsi yang memiliki fungsi lindung dan pelestarian alam oleh beragam pembangunan jalan tol, industri, pertambangan pasir, pemukiman dll
12.  Alih fungsi kawasan karst di Bandung Barat menjadi kawasan tambang
13. Upaya pengurangan resiko bencana yang belum terumuskan, serta penanganan kasus-kasus kebencanaan yang belum tuntas di Ciamis, Garut, Bandung Selatan dll
14.  Lambatnya respon pemerintah dalam menanggapi laporan2 pengaduan masyarakat
Daftar dan Jenis Kegiatan Urusan Lingkungan Hidup Tahun 2011
Berdasarkan dokumen LKPJ, kegiatan dan besaran realisasi anggaran yang dibelanjakans sebagai berikut :
No
Kegiatan
Leading Sektor  / Tempat
Hasil
Realisasi Belanja (Rp)  
1
Kegiatan Pengembangan Rencana Aksi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Melalui Pengelolaan Limbah dan Sampah Energi, Transportasi dan Hutan
BPLHD
Tersedianya sistem Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Pedoman pengurangan Emiisi Gas Rumah kaca serta terselanggaranya inventarisasi Gas rumah kaca dalam rangka pelaporan Emisi Gas RC
                 286.045.000
2
Kegiatan pemantawauan pencemaran Lingkungan
BPLHD di Cilamaya, Citarum, Cimanuk dan Cileungsi
Terpantaunya kualitas Udara ambien di 10 Kabupaten/Kota dan terlaksananya koordinasi sinergitas pemantauuan udara di jawa barat dan terpetakannya potensu beban pencemaran Air di 4 Das
                 470.866.000
3
Kegiatan fasilitas pengelolaan Limbah padat bahan berbahaya dan beracun (B3), dan medis di Jawa Barat
BPLHD di Cekungan Bandung
tersusunnya sistem pelaporan pengelolaan limbah B3 dan medis
                 274.850.000
4
Kegiatan fasilitas penyelesaian kasus pencemaran dan perusakan lingkungan
BPLHD di Jabar dan Rancaekek
terlaksananya pengawasan ketaatan industri terhadap sanksi ADR, pidana lingkungan, terlaksananya koordinasi dan singkronisasi penegakan hukum lingkungan terpada, adanya penanganan pengaduan kasus pencemaran atau perusakan lingkungan sebanyak 21 kasus
              1.008.905.000
5
Pengembangan sistem pengelolaan lingkungan untuk menndukung produksi bersih dan pengenbangan produksi bersih ( PHKI)
BPLHD
Kajian penilaian manajemen lingkungan dan identifikasi peluang penerapan produksi bersih, terlaksananya workshop produksi bersih, tersosialisasinya pengembangan produksi bersih dan trlaksananya pemberian penghargaan terhadap 2 prusahaan
                 629.274.000
6
Pengawasan dan pembinaan pengendalian pencemaran melalui program Environment pollution controol manager dan peningkatan sumber daya manusia
BPLHD
Terimplementasikannya program EPCM udara melalui pelaksanaan pelatihan, uji EPCM udara dan sosialisasi program EPCM udara kepada kabupaten / kota, dan workshop bagi masyarakat dan aparat penegak hukum
                 278.790.000
7
Penyelarasan dan evaluasi lingkungan hidup strategis
BPLHD
Tersedianya data dan laporan hasil inventarisasi wilayah Ekoregion provinsi Jabar, sebagai bahan proses pengambilan keputusan dan kebijakan pengelolaan Lingkungan Hidup
                 290.100.000
8
Fasilitas dan Pembinaan Tekhnis AMDAL dan tekhnologi Lingklungan
BPLHD
Operasionalisasi Komisi AMDAL daerah provinsi Jabar, Terlaksananya Raker komisi AMMDAL Kabupaten/Kota, Terlaksanya sosialisasi Lingkunggan Kluster usha kecil dan menengah di jabar
                 495.860.000
9
Pengembangan kapasitas dan kemitraan Lingkungan
BPLHD
Fasiilitas program Adiipura dan Adiwiyata di jabar, pelaksanaan sekolah berbudaya Lingkungan dan pelaksanaan Kampaye Lingkungan BALADKURING
                 495.860.000
10
Laboratorium Lingkungan dalam rangka peningkatan pengawasan Lingkungan di Jabar
BPLHD
Tersedianya informasi Laboratoriim Lingkungan, terbinanya dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Laboratorium Lingkungan
                 166.777.400
11
Penyusunan status lingkungan
BPLHD
Tersediannya buku status Lingkungan Hidup Daerah ( SLHD), Tersedianya buku ASER dan tersusunnya laporan SLHD
                 285.803.000
12
Pengembangan sistem informasi Lingkungan
BPLHD
Tersususnnya sistem pemetaan informasi Lingkungan Hidup dan terselenggaranya workshop pengembangan sistem informasi Lingkungan Hidup
                 125.458.600
13
Peningkatan pemahaman Siswa sekolah terhadap dampak Rokok
BPLHD
Tersosialisasikannya dampak Rokok bagi anak sekolah
                 199.750.000
14
Green Festival
BPLHD
Terfasilitasinya penyediaan venue Green Festival, terfasilitasinya Talkshow perlindungan dan Pengelolaan DAS Citarum, terfasilitasinya parad Daur Ulang, pengelolaan kesenian dan penghargaan Lingkungan Hidup
                 486.900.000
15
Identifikasi dan pencemaran Lahan tercemar di 4 Desa Kecamatan Rancaekek Kab.Bandung
BPLHD
Tersedianya Data dan status kepemilikan lahan tercemar, data hasil analisa Laboratorium terhadap Air dan Tanah dan Peta dampak pencemaran
                 291.800.000
16
Fasilitasi dan sosialisasi pembangunan Lingkungan Hidup
SETDA Pemprov
Adanya kesadaran dari masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup dan terciptanya komitment masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup
                    92.493.250
17
Fasilitas Eco-Pontren Jabar
SETDA Pemprov
Terbentuknya tokoh pesantren dan Santri pondok pesantren menjadi kader Lingkungan
                 148.256.000
18
Singkronisasi Bidang Pembinaan Lingkungan sosial Dana bagi Hasil Cukai hasil Tmbakau
SETDA Pemprov
Implementasi  PMK No.84/PMK.07/2008 dan PMK No,20/2009 OPD Provinsi
                 149.976.000
19
Fasilitasi Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengelolaan keanekaragaman hayati di Jabar
BPLHD
Tersusunnya Draf Model Kampung Konservasi di Desa Sunteng Jaya Kec Lembang Kabupaten Bandung Barat, tersdiannya alat lubang Biopori, instalasi biogas, composter dan gully plug
                 320.040.000
20
Pembinaan Pengembangan Sumber Daya Hutan dan Ekosistemnya
DISHUT
Terbinya masyakat di Dalam dan sekitar Hutan Taman Nasional Gunung Pangrango Kabupaten Cianjur sebanyak 60 Orang, terbina dan terawasinya model desa konsrvasi di dua kampung dan tiga desa konsrvasi
                 386.121.975
21
Rehabilitasi dan Konservasi Hulu Das Citarum
DISHUT
Terbangunnya persemaian sebanyak 2 unit, terbangunnya Agroforestry di Hulu DAS Citarum dan terbangunnya Hutan Rakyat seluas 50 Ha
              5.209.058.625
22
Gerakan Rehabilitasi Lahan Kritis
DISHUT
Tersedianya data loaksi persemaian dalam rangka GRLK tahun 2011 di 11 Kabupaten, tersedianya data loaksi GRLK di 17 Kabupaten, tersusunnya rencana tekhnis pembuatan persemaian dalam rangka GRLK
           12.092.606.675
23
Fasilitas Pengembangan Model Pengeloalan lahhan kRitis DAS bagian Hulu berbasis masyarakat
SETDA Pemprov
Tersediannya Data dan Informasi dan Pedoman mengenai model pengelolaan lahan kritis DAS bagian Hulu berbasis masyarakat
                 249.928.000
24
Model Peningkatan upaya Mitigasi dan Adaptasi perubahan iklim
BPLHD
Tersedianya dokumen Model Desa Adaptasi perubahan iklim berbasis masyaraklat
                 249.060.000
25
Rehabilitasi Hutan dan Lahan
DISHUT
Terehabilitasinya hutan Mangrove pola intensif seluas 100 Ha di Kabupaten Subang, Indramayu, dan Karawang
                 850.222.750
26
Rehabilitasi Hulu DAS Cimanuk, Ciliwung dan Citanduy
DISHUT
Tersusunnya rancangan Tekhnis pembanguna Persemaian, terbangunnya persemaian di Kabupaten Garut, B ogor, Majalengka, Ciamis dan Tasikmalaya
              2.890.981.475
27
Pemantapan Kawasan Hutan
DISHUT
Tersedianya Peta Penyebaran Lahan tidak berhutan pada kawasan Lindung di 20 Kabupaten/Kota dan tersediannya peta hasil Reposisi pada 30 kelompok Hutan
                 462.190.000
28
Peningkatan Luas Lahan berfungsi Lindung
DISHUT
Identifikasi kawasan perlindungan setempat di Hutan produksi dii 13 KPH serta tersedianya laporann hasil identivikasi kawasan prlindungan setempat di hutan produksi
                 401.095.000
29
Pengendalian dan Penanganan Hutan Jabar
DISHUT
Terfasilitasnya dan Terbinanya Kelompok Satlakdalkarhut sebanyak 80 Orang, tersosialisasinya penangana hutan kepada Masyarakat  penggarap lahan kawasan kepada 160 Orang dan terfasiliatasinya penyelaesaian perambahan di akwasan Konservasi TWA gunungg Pancar sebanyak 30 oRang
                 398.475.000
30
Peningkatan pengelolaan Taman Hutan Raya Ir.H Djuanda
DISHUT
terpeliharanya Tanaman
                 600.300.000
31
Pengembangan Kemitraan sekitar kawasan Hutan Lindung
DISHUT
terbinanya SDM PKSM Sebanyak 40 Orang
                 297.125.000
32
Fasilitasi dan Koordinasi Pembangunan Kehutanan
DISHUT
tersedianya bahan penyusunan rencana pembangunan kehutanan tahun 2012, terlaksananya rakorenbang kehutanan tahun 2011 dan terpantaunya pelaksanan program kehutanan
 387.390.000
33
Rehabilitasi Lahan Kritis Di Kawasan Taman Hutan Raya Juanda
DISHUT
Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kawasan Taman Hutan Raya Ir. H djuanda ( DAK ), Hasilnya, Bervegetasi dan jenis tanaman di Tahura Ir H Juandaseluan 100 Ha dan Tersedianaya banguna Konsrvasi untuk mengurangi dan mengantisipasi erosi tanah
                 561.926.230

Total Realisasi Belanja
31.534.284.980

Hasil Kajian Subtansi LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2011
Hasil kajian yang dilakukan sebagai berikut :
No
Indikator Penilaian
Deskripsi Penilaian
1
Kesesuaian /konsistensi antara program dan kegiatan prioritas dengan arah kebijakan dalam Indikator Kinerja Tahun 2011 dalam RPJMD 2008-2013 dan dokumen RKPD Tahun 2011
-     Jika merujuk RKPD tahun 2011, program dan kegiatan memang sejalan dengan arah kebijakan yang dijalankan
-     Namun, di tahun 2011 berdasarkan dokumen RPJMD,seharusnya rehabilitasi lahan kritis mencapai 60.000 ha, faktanya program rehabilitasi lahan kritis yang dilakukan secara massal hanya mencapai sekitar 2000 Ha, sangat jauh dari target capaian dalam indikator capaian RPJMD
-     Banyak kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan item targetan dalam indkator RPJMD terutama yang dijalankan oleh SEKDA Biro Lingkungan hidup
-     Kegiatan yang dilakukan lebih banyak menjalankan fungsi fasilitasi dan dokumentasi bukan langsung menohok pada penyelesaian masalah
-     Tidak terlihat upaya rehabilitasi lahan kritis di 7 DAS Prioritas di Jawa Barat.
2
Konsistensi/kesesuaian program dan kegiatan dengan amanat/mandat RTRW Jawa Barat
-     Program dan kegiatan yang dijalankan tidak sepenuhnya menjalankan mandat RTRW Propinsi Jawa Barat terutama dalam melindungi dan mengelola lingkungan di Kawasan Strategis Propinsi (KSP) yang memiliki fungsi lindung dan lintas wilayah Kabupaten/kota
-     Lemahnya pengendalian dan pengawasan ruang pada beberapa kasus lintas kabupaten/kota seperti kasus di KBU, Jabar Selatan, Bopuncur, Pesisir dll
-     Dengan 12 Perda RTRW kabupaten/Kota yang direvisi sesuai dengan RTRW Kabupaten Kota, artinya ada 14 Kabupaten/kota yang belum melakukan revisi.
3
Penegakan hukum lingkungan hidup yang diamanatkan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Sektor Lingkungan Hidup serta tugas dan wewenang pemerintah propinsi sesuai dengan pasal 63 UU No 32 Tahun 2009
-     Pemerintah propinsi belum sepenuhnya menjalankan mandat pasal 63 UU No 32 tentang PPLH misalnya penyusunan kebijakan Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Hidup tingkat propinsi (RPPLH), KLHS, Pengakuan masyarakat adat dalam mengelola lingkungan hidup, instrumen lingkungan hidup dll.
4
Realisasi dan proporsi alokasi anggaran untuk urusan lingkungan hidup dan solusi yang dihasilkan
-   Realiasi anggaran urusan LH tidak mencapai 1, 32% yang ditetapkan dalam proporsi indikatif belanja  RKPD tahun 2011 :
-   Sedangkan berdasarkan APBD tahun 2011, Prosentasi realisasi belanja urusan lingkungan hidup dari Total Belanja Daerah hanya sekitar  0,321%, Prosentasi  belanja urusan lingkungan hidup dari Total Belanja Tidak Langsung 0,4321%, prosentasi realiasi belanja urusan lingkungan hidup dari Belanja Langsung untuk publik 1, 25% artinya masih di bawah target 1,32%.  
-   Anggaran belanja yang dialokasikan lebih banyak digunakan untuk belanja-belanja fasilitasi, dokumentasi, pengumpulan data2 dll misalnya gerakan rehabilitasi lahan kritis outputnya hanya tersedianya data lokasi persemaian yang dilakukan oleh Dishut.
-   Besaran alokasi anggaran Rp 31,5 M yang dibelanjakan dengan 33 kegiatan yang dilakukan di tahun 2011 tidak sepadan solusi yang dihasilkan, kondisi lingkungan hidup tidak mengalami perbaikan.
-   Penting melakukan verifikasi mendalam terhadap program dan kegiatan yang dilakukan dilokasi2 penerima manfaat program dan kegiatan.
-   Disisi lain, ada beberapa kegiatan rutin BPLHD yang tidak terlaporkan dalam dokumen LKPJ.
5
Keterlibatan partisipasi masyarakat dan penerima manfaat program dan kegiatan  

-     Pelibatan masyarakat sebagai penerima manfaat program dan kegiatan LH masih sangat minim tidak sepadan dengan alokasi anggaran yang dibelanjakan, anggaran besar tapi penerima manfaatnya sangat kecil. Misalnya anggaran Dishut untuk kegiatan pengembangan kemitraan sekitar kawasan lindung sebesar Rp 297.125. 000 hanya melibatkan sekitar 40 Orang PKSM.
-     Melihat jenis kegiatan yang dilakukan maka anggaran banyak dinikmati oleh pejabat di OPD yang bersangkutan.

Kesimpulan
Dari kajian di atas WALHI Jawa Barat menyimpulkan bahwa:
1.      Program dan kegiatan untuk urusan lingkungan hidup tahun anggaran 2011 yang diselenggarakan oleh OPD BPLHD, Sekda dan Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Barat tidak sepenuhnya sesuai dan konsisten mengacu pada dokumen perencanaan yang sudah dilegalkan.
2.      Tingkat realiasi anggaran belanja sektor Lingkungan Hidup hanya 0,32% dari total belanja daerah
3.      Perlu verifikasi mendalam untuk memeriksa kebenaran data-data yang tertuang dalam LKPJ di lapangan
4.      WALHI Jawa Barat tidak melihat implementasi program rehabilitasi lahan kritis secara massal dilakukan di 7 DAS prioritas di Jawa Barat
5.      Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup masih rendah
6.      Anggaran yang digunakan tidak sepadan dengan solusi dan partisipasi masyarakat yang dilibatkan dalam pengelolaan dan perlindungan LH
7.      Peran propinsi masih lemah dalam memacu kabupaten/kota dalam mengelola dan melindungi lingkungan hidup.

Rekomendasi
            Berdasarkan kajian tadi maka WALHI Jawa Barat menilai Bahwa “Gubernur Jawa Barat Gagal Menjalankan Mandat dan Kendalikan Alih Fungsi Ruang dan Kerusakan Lingkungan Hidup di Jawa Bara”. Sehingga WALHI Jawa Barat merekomendasikan:
1.  DPRD Jawa Barat perlu mendesak propinsi Jawa Barat perlu memastikan semua kabupaten/kota melakukan revisi RTRW untuk mencapai 45% Kawasan Lindung.
2.   Alokasi anggaran belanja seharusnya dijalankan untuk memecahkan masalah Lingkungan Hidup yang terjadi bukan menjalankan agenda rutinitas birokrasi di internal eksekutif.
3.   Mendesak dirumuskannya kebijakan RPPLH dan KLHS Propinsi Jawa Barat dan mandat-mandat dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
4.   Perumusan kebijakan dan pengawasan serta perumusan program yang lebih tegas untuk perlindungan lingkungan hidup di Kawasan-Kawasan Strategis Propinsi (KSP) di Jawa Barat.
5.      Mendesak pemerintahan propinsi Jawa Barat melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan sebagaimana amanat Undang-Undang No 32 Tahun 2009
6.      Mendesak DPRD memastikan Gubernur Jawa Barat lebih responsif terhadap segala macam pengaduan kasus ruang dan LH di Jawa Barat.
 


[1] Disampaikan Dalam Rapat Pembahasan LKPJ Gubernur Jawa Barat TA 2011 yang diselenggarakan oleh Pansus LKPJ Gubernur DPRD Jawa Barat, Rabu, 9 Mei  2012
[2] Direktur WALHI Jawa Barat Periode 2011-2015

Jumat, 06 April 2012

Patologi Air di Jawa Barat Oleh Dadan Ramdan


Air adalah hak asasi manusia. Vandana Shiva dalam Zaky Yamani, salah seorang aktivis lingkungan hidup menjelaskan, secara turun temurun air diperlakukan sebagai hak asasi, yaitu hak yang muncul dari kodrat alamiah manusia, kondisi historis, kebutuhan dasar, atau gagasan tentang keadilan. Hak atas air sebagai hak asasi tidak berasal dari negara, tetapi konteks ekologis tertentu dari eksistensi manusialah yang memunculkan hak atas air itu. Sebagai hak asasi manusia, hak atas air merupakan hak guna; air boleh dimanfaatkan tapi tidak bisa dimiliki.
            Sebenarnya, jauh sebelum Vandana Shiva menulis tentang Perang Air tahun 2002, Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sudah menegaskan dengan terang bahwa hak atas air adalah hak guna, tidak ada penguasaan dan pengusahaan atas air. Artinya, undang-undang ini memastikan air memiliki fungsi sosial untuk dikelola secara komunal dengan mempertimbangkan adat dan tradisi arif masa lalu.

Krisis Air di Jawa Barat
Sesungguhnya, rakyat dan Jawa Barat sedang menghadapi patologi ekologis air. Patologi terjadi di sumber-sumber mata air, air permukaan dan air tanah. Minimalnya, patologi ekologi air dapat kita periksa dari aspek krisis air secara kuantitatif dan kualitatif serta manajemen atau tata kelola air oleh negara. Dari situasi krisis, kemudian akan berdampak pada semakin besarnya potensi ancaman dan bencana ekologi dan ketiadaan akses keadilan rakyat atas air.
Secara kuantitatif situasi kritis air  dapat kita periksa dari lahan hutan kritis di Jawa Barat mencapai sekitar 60% dari total 1,1 Juta ha lahan hutan yang ada baik hutan produksi, lindung maupun kawasan konservasi. Celakanya, luasan hutan konservasi di Jawa Barat terus menyusut, hingga kini mencapai 16%. Kawasan suaka alam dan pelestariaan alam seperti Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Cagar Alam dll semakin terancam alih fungsi akibat praktik pengembangan wilayah kawasan atas nama pembangkit listrik tenaga panas bumi, pembangunan infrastruktur strategis serta pengembangan ekowisata untuk meningkatkan pendapatan negara dan komersial.
Berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis di Pulau Jawa, data menunjukan aliran mantap di pulau Jawa sekitar 47.268 milyar m3/tahun sementara keperluan air sekitar 59.838 milyar m3/tahun artinya diperkirakan terjadi defisit ketersediaan air sekitar 12.570 milyar m3/thn. Situasi berkurangnya layanan alam atas air terus terjadi seiring konversi lahan sawah menjadi industri mencapai 55,7% serta pembangunan sarana wisata dan pemukiman besar di daerah-daerah tangkapan air dan sumber mata air.
Ada beberapa kasus aktual, Kawasan Bopuncur dan Kawasan Bandung Utara semakin krisis akibat pembangunan fasilitas pariwisata dan penebangan hutan yang serampangan. Sekitar 65% dari total 40 DAS di Jawa Barat berada dalam keadaan rusak. Kerusakan juga terjadi di daerah aliran sungai dan wilayah Citarum, Citanduy, Cimanuk, Ciwulan, Cisanggiri dan Cisadane baik hulu, tengah dan hilir. Sekitar 600an situ/danau dan embung-embung air di Jawa Barat mengalami kerusakan dan sakit. Kondisi ini akan berdampak pada semakin menurunnya debit sumber air dan ketersediaan air permukaan semakin berkurang, Sedangkan kerawanan ketersediaan air Citarum mengancam pasokan energi listrik tenaga air di pusat pembangkit listrik di Waduk Saguling, Cirata dan Jatiluhur Purwakarta.
Secara kualitatif, kualitas air permukaan (danau, sungai, kolam) semakin rusak dan tercemar. Berdasarkan data BPLHD Jawa Barat, sebagain besar kualitas air di Wilayah Sungai Citarum, Cimanuk-Cisanggarung, Cisadane-Ciliwung, Citanduy, Ciwulan-Cilaki, dan Cisadea-Cibareno berada lama kondisi sakit dan tercemar dengan katagori D. Kerusakan dan berkurangnya kualitas air akibat pencemaran oleh pabrik-pabrik yang membabi buta dan limbah rumah tangga dan persampahan dari kawasan perkotaan, serta pencemaran akibat aktivitas pertambangan. Di beberapa daerah di Jawa Barat pun, pencemaran merebak hingga ke pesawahan dan ladang para petani.
Dari aspek tata kelola air, situasi patologi krisis air juga diperparah dengan praktik tata kelola air yang buruk yang dilakukan oleh negara baik pemeritahan pusat dan daerah serta semakin kuatnya kuasa modal dalam melakukan eksploitasi dan privatisasi air oleh perusahaan swasta. Penguasaan dan pengusahaan air oleh pemodal menyebabkan akses rakyat terhadap air bersih dan minum semakin terbatas. Keberdaan BUMN dan BUMD seperti PT Jasa Tirta dan PDAM di Kabupaten/Kota belum memberikan jaminan bagi pengelolaan air yang berkeadilan bagi rakyat (miskin) dan lingkungan itu sendiri. Kasus tata kelola air di Kota Bandung misalnya, PDAM Kota Bandung hanya baru melayani sekitar 30% dari total populasi sekitar 2,3 Juta penduduk. Pemkot dan PDAM Kota Bandung juga turut andil atas kehilangan air bersih sebanyak 42,57 persen dari volume air yang didistribusikan atau sebesar 30.070.910 meter kubik per tahun,  atau setara dengan air sebanyak 181,81 kolam seluas lapangan sepakbola standar internasional, dengan kedalaman 20 meter, jika dikalkulasikan setara negara mengalami  kerugian Rp. 120 Milyar Per tahun.
Jika situasi patologi ekologi air terus dibiarkan maka ancaman bencana ekologis akan terus berlangsung dan mengancam keselamatan puluhan juta rakyat Jawa Barat. Bencana ekologis yang akan menimpa diantaranya kekeringan dan kekurangan air yang terjadi di hampir 26 Kabupaten/Kota di Jawa Barat di musim kemarau, banjir (bandang) yang terus meluas di musim penghujan. Ancaman ekologi krisis air akan terus berlangsung yang akan berdampak pada situasi kerawanan pangan dan kelangkaan air (bersih) di musim kemarau. Berdasarkan catatan WALHI Jawa Barat di tahun 201, kekeringan mencapai sekitar 260.000 Hektar, begitupun bencana longsor dan gerakan tanah akibat alih fungsi kawasan terus berlangsung setiap tahun dan menjadi malapetaka kehidupan.
Manajemen air yang buruk, juga berdampak sengketa sosial atau istilah lain adalah perang air. Sengketa bahkan perebutan akses air hampir terjadi di daerah-daerah. Sengketa air melibatkan banyak pihak, antara petani dengan pengusaha, antara petani dengan perusahaan swasta dan antara petani dengan petani. Kasus sengketa air di Majalaya di Hulu DAS Citarum, adalah realitas bagaimana sengketa untuk mendapatkan akses air benar-benar terjadi. Sengketa air dengan mekanisme resolusi konflik yang lemah menuai malapetaka kematian.

Akses Rakyat Atas Air
            Selanjutnya, dampak patologi air adalah mengenai akses rakyat atas air sebagai ekses dari adanya privatisasi atau swastanisasi air. Kita setuju dengan Vandana Shiva, bahwa setiap manusia memiliki hak atas air, karena tanpa air manusia tidak akan bisa hidup. Tetapi gagasan yang elok tentang hak asasi atas air itu, tidak selalu sejalan dengan kenyataan. Di dalam kehidupan sehari-hari sering kita melihat, air yang menjadi salah satu kebutuhan paling mendasar bagi manusia dan mahluk hidup lainnya, tidak ditempatkan sebagai mana mestinya. Bahkan lebih parah lagi, sekarang air dikuasai oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan dan uang. Sekarang, sumber-sumber air dapat dengan mudah dibeli dan dikuasai. Di beberapa tempat, air tidak lagi mengalir dengan bebas ke selokan-selokan, atau ke sungai-sungai, karena beberapa orang yang memiliki modal mendapat kekuasan untuk menampungnya, mengolahnya, lalu menjualnya.
            Seperti yang dikatakan Zaky Yamani, pemandangan itu sungguh sebuah kenyataan yang ganjil. Karena bagaimana mungkin benda yang secara alamiah mengalir di dalam satu siklus, tiba-tiba dikuasai dan dijadikan hak milik oleh sekelompok kecil manusia. Juga sebuah kenyataan yang aneh dan mengganggu nalar kita, bahwa sebagian orang telah menguasai hak asasi orang lain, lalu menjualnya di dalam berbagai kemasan. Kenyataan itu memunculkan pertanyaan, apakah hak asasi manusia dapat diperjualbelikan? Pertanyaan itu sama dengan pertanyaan, apakah hak hidup kita, atau hak kemerdekaan kita, dapat diperjualbelikan kepada pihak lain? Jawabannya tentu tidak.
            Penguasaan dan pengusahaan air oleh sebagian kecil manusia, komersialisasi air, swastanisasi air, atau privatisasi air, bukan hal baru di dunia ini. Ide untuk privatisasi air itu sudah dimunculkan sejak tahun 1977, di Konferensi Air Dunia (World Water Conference) di Mar del Pata, yang digagas oleh PBB. Bryce menjelaskan, di konferensi itu dideklarasikan “UN International Drinking Water Supply and Sanitation Decade” (Dekade Suplai Air Minum dan Sanitasi Internasional PBB). Tujuannya, untuk memastikan semua orang di dunia akan mendapatkan akses kepada air yang layak dan aman dan sanitasi dalam waktu satu dekade.
            Konferensi air dunia kemudian meligitimasi berdirinya Dewan Air Dunia (World Water Council) pada 1996, di mana anggota pendirinya adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Mesir, the Canadian Internasional Development Agency, dan perusahaan air transnasional asal Perancis, Suez Lyonnaise des Eaux. Dewan Air Dunia itu didukung pula oleh banyak lembaga dunia seperti UNICEF, UNESCO, UNDP, WHO, dan Bank Dunia.

Resep Penyembuhan
            Tentunya, situasi ini tidak bisa dibiarkan. Resep penyembuhan sebagai jalan keluar dari situasi patologi harus segera di rumuskan dan dijadikan pijakan bersama dalam kerangka pemulihan untuk memastikan jaminan keberlanjutan layanan air, perlindungan dan keadilan rakyat atas air. Minimalnya, resep penyembuhan bisa didasarkan pada tiga ranah yaitu, ranah kebijakan dan hukum, ranah program dan konteks sosial-budaya.
            Pertama, pada ranah kebijakan dan hukum. Dalam pendekatan ini, negara harus memastikan kerangka UUPA 1960 menjadi dasar utama dalam mengelola air, mengembalikan air sebagai fungsi sosial. Selain, perlu segera memastikan kebijakan penataan ruang dan wilayah mengedepankan keberlanjutan layanan air bagi semua dengan muatan-muatan tradisi dan kearifan lokal. Kita perlu belajar dari pengalaman komunitas adat di Jawa Barat dalam mengelola keberlangsungan layanan air dan lingkungan hidup. Pencabutan Undang-Undang No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yang membuka kran privaitasisasi dan swastanisasi air dicabut sesegera mungkin.
            Pada ranah hukum, penegakan hukum lingkungan dan tata ruang perlu dijalankan secara konsisten. Negara harus memastikan penegakan hukum lingkungan, pengawasan dan pemantauan serta penataan atas prosedur perijinan lingkungan benar-benar dijalankan oleh pemegang ijin. Penindakan aparatur penegak hukum pun harus tegas bagi pelaku industri yang secara nyata melakukan kejahatan lingkungan hidup dengan membuang limbah ke media dan sumber air atau sungai. Selain, penindakan tegas terhadap pelaku pencemar industri. Pihak perusahaan juga wajib mengeluarkan dana bagi pemulihan akibat usaha yang dilakukannya.
            Kedua, pada ranah program, perlu rekonstruksi dan rekognisi pendekatan program dalam penyelamatan rusaknya kondisi air di Jawa Barat. Sebaiknya, program yang dijalankan harus benar-benar bersumber dari kebutuhan rakyat, menempatkan rakyat sebagai subjek, dan mengakomodasi praktik-praktik lokal yang sedang berjalan.
            Selama ini,  program yang dijalankan hanya sebatas proyek yang menghambur-hamburkan anggaran rakyat. Sudah ratusan trilyun dana  program dan proyek yang dikeluarkan negara untuk rehabilitasi hutan, normalisasi sungai, pembangunan infrastruktur tidak memberikan dampak yang signifikan bagi perbaikan lingkungan dan kualitas kesehatan dan kemakmuran rakyat. Celakanya, dana-dana program dan proyek tersebut bersumber dari pinjaman utang dari ADB, World Bank, dan lembaga keuangan internasional lainnya. Ini kemudian, menjadi malapetaka baru bagi lingkungan hidup dan rakyat Jawa Barat.
            Ketiga, ranah sosial budaya, belajar dari program yang dijalankan oleh pemerintah yang selalu menuai kegagalan. Maka, pemulihan ekologi air, membutuhkan literasi dan pengalaman sosial budaya, komunitas dan tradisi arif masa lalu yang masih tumbuh dan berkembang yang secara konsisten memajukan keberlanjutan ekosistem. Selain itu, sebagai sebuah rekognisi, pendekatan sosial dan antropologi penting menjadi basis dasar dalam agenda menyembuhkan patologi ekologi air. Kemudian, penting membangun tradisi dalam memelihara air, sungai ataupun sumber air lainnya menjadi gerakan dan tradisi baru dalam memajukan kualitas air.
            Momentum hari air, di tahun 2012 tidak dimaknai secara seremonial belaka, namun harus menjadi refleksi bersama bahwa kita tidak bisa hidup tanpa air, namun air menjadi barang langka dan mahal dan hak atas air adalah hak alamiah manusia yang harus dijamin oleh semua orang, apalagi negara. Menjamin ketersediaan bagi semua, berarti kita memanusiakan manusia itu sendiri.

Penulis. Dadan Ramdan. Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat Periode 2011-2015.
Kontak 082116759688